MK: Jumlah Korban Jadi Indikator Utama Penetapan Status Bencana Nasional
Mahkamah Konstitusi mengubah syarat penetapan suatu bencana menjadi bencana nasional yang semula harus memenuhi lima indikator secara kumulatif, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana-prasarana, cakupan luas wilayah bencana, dan dampak sosial ekonomi. Kini, penetapan bencana nasional dapat dilakukan dengan hanya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama. Dalam putusan nomor 261/PUU-XXIV/2026, […]
MK: Jumlah Korban Jadi Indikator Utama Penetapan Status Bencana Nasional Read More »










