Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan membuka peluang bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk mengakses bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu bagian penting dalam proses verifikasi dan validasi calon penerima bantuan pendidikan.
Data tersebut diperlukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria.
Terutama anak-anak dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Achi menjelaskan, data DTSEN nantinya dipadukan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memeriksa kesesuaian identitas dan status siswa sebelum diusulkan sebagai penerima bantuan.
“Terkait dengan data verifikasi dan validasi data DTSEN, data ini diperlukan untuk mengakses beasiswa Program Indonesia Pintar,” kata Achi Soleman di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Selasa (13/10/2026).
Data tersebut juga dibahas dalam Rapat Koordinasi verifikasi validasi data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) yang dilaksanakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) MAkassar.
Rakor dipimpin Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda di Ruang Sipakatau Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Senin (12/10/2026).
Kata Achi, proses pemadanan data diperlukan agar penyaluran bantuan pendidikan lebih tepat sasaran.
* Delapan Kategori Penerima PIP
Achi menjelaskan, terdapat delapan kategori siswa yang menjadi sasaran penerima Program Indonesia Pintar.
Kategori tersebut mencakup siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain itu, bantuan juga menyasar anak yatim, piatu, atau yatim piatu, anak yang berisiko putus sekolah, anak penyandang disabilitas, anak yang terdampak bencana atau musibah, serta anak dari keluarga dengan kondisi khusus.
Kondisi khusus yang dimaksud antara lain ketika orang tua mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kehilangan sumber penghasilan sehingga berdampak terhadap kemampuan keluarga membiayai pendidikan anak.
Meski demikian, pemenuhan salah satu kriteria tersebut tidak serta-merta membuat siswa otomatis memperoleh bantuan.
Calon penerima tetap harus melalui proses verifikasi untuk memastikan kesesuaian data dan ketentuan program.
“Dan PIP untuk masuk ke sekolah tidak langsung otomatis, mesti verifikasi kembali,” ujar Achi.
Dinas Pendidikan Makassar juga mengimbau orang tua agar memastikan data anak tercatat dengan benar.
Ketidaksesuaian identitas maupun informasi sosial ekonomi perlu dikonfirmasi melalui pihak sekolah agar dapat ditindaklanjuti dalam proses validasi.
Untuk tahun ini, kuota penerima Program Indonesia Pintar bagi warga Kota Makassar disebut mencapai sekitar 10.000 siswa.
Bantuan tersebut mencakup jenjang pendidikan SD hingga SMA atau sederajat, dengan sasaran antara lain siswa yang masuk kelompok desil 1 sampai desil 5.
Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga berdasarkan data sosial ekonomi.
Secara umum, desil 1 menggambarkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 5 berada pada kelompok berikutnya dalam cakupan 40 persen terbawah.
Namun, penetapan penerima tetap mengikuti kriteria dan mekanisme verifikasi yang berlaku pada program PIP.
Berdasarkan jenjang pendidikan. Achi menyebut bantuan untuk siswa SD sekitar Rp450.000, SMP sekitar Rp750.000, serta SMA atau sederajat sekitar Rp1,8 juta.
“Kalau PIP tergantung besarannya, tadi saya sebutkan untuk SD Rp450.000, Rp750.000 untuk SMP dan SMA Rp1,8 juta,” jelasnya.
Sumber: Tribunnews.com

