Jumlah pemilih di Sulawesi Selatan (Sulsel) kini mencapai 7.044.182 orang.
Angka tersebut bertambah 30.471 pemilih atau 0,43 persen dibandingkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II 2026 yang tercatat sebanyak 7.013.711 pemilih.
Pemilih perempuan masih lebih banyak dengan 3.613.860 orang, sedangkan pemilih laki-laki mencapai 3.430.322 orang.
Pertumbuhan jumlah pemilih memperlebar jarak dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 yaitu 6.680.807 jiwa.
Kenaikan jumlah pemilih terjadi di sebagian besar daerah di Sulsel.
Sebanyak 22 kabupaten/kota mencatatkan pertumbuhan jumlah pemilih pada Triwulan III 2026.
Kabupaten Gowa menjadi daerah dengan penambahan pemilih terbanyak, yakni 4.576 orang.
Disusul Kota Makassar sebanyak 4.017 pemilih, Kabupaten Maros 3.293 pemilih, Kabupaten Bone 2.875 pemilih, dan Kabupaten Luwu Timur 2.509 pemilih.
Kota Makassar masih menjadi daerah dengan jumlah pemilih terbanyak di Sulsel.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Romy Harminto, mengatakan jumlah pemilih di Makassar mencapai 1.087.730 orang.
“Makassar mencatatkan jumlah pemilih tertinggi mencapai 1.087.730 jiwa. Dengan rincian 527.512 laki-laki dan 560.218 perempuan,” kata Romy, Jumat (2/10/2026).
Setelah Makassar, Kabupaten Bone menjadi daerah dengan jumlah pemilih terbanyak kedua, yakni 626.014 orang. Kemudian Kabupaten Gowa dengan 609.766 pemilih.
Sementara itu, Kabupaten Kepulauan Selayar mencatat jumlah pemilih paling sedikit, yakni 107.095 orang.
Selanjutnya Kota Parepare dengan 115.870 pemilih dan Kota Palopo sebanyak 132.425 pemilih.
Di tengah peningkatan jumlah pemilih di mayoritas daerah, dua kabupaten/kota justru mengalami penurunan.
Kabupaten Sinjai mengalami penyusutan sebanyak 573 pemilih atau 0,28 persen. Jumlahnya turun dari 206.425 pemilih pada Triwulan II menjadi 205.852 pemilih pada Triwulan III 2026.
Kota Parepare juga mengalami penurunan sebanyak 355 pemilih atau 0,31 persen, dari 116.225 menjadi 115.870 pemilih.
Penurunan tersebut berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Di antaranya karena pemilih meninggal dunia, berpindah domisili ke luar daerah, atau beralih status menjadi TNI/Polri.
Romy mengatakan perubahan data tersebut menunjukkan proses pemutakhiran data pemilih terus dilakukan oleh jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota.
Ia mengingatkan agar Rapat Pleno Terbuka PDPB tidak hanya dipandang sebagai agenda rutin setiap triwulan.
Menurutnya, seluruh masukan, data pembanding, dan rekomendasi perbaikan dari Bawaslu maupun pemangku kepentingan harus dicermati dan ditindaklanjuti sepanjang didukung data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap saran perbaikan dan masukan dari Bawaslu maupun stakeholder terkait perlu dicermati dan ditindaklanjuti sepanjang didukung data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Romy.
Ia menambahkan, hasil PDPB Triwulan III 2026 akan menjadi pijakan awal untuk pemutakhiran data pada Triwulan IV 2026.
KPU Sulsel juga akan melakukan supervisi untuk memastikan warga negara yang memiliki hak pilih tetap terakomodasi dalam data pemilih secara akurat.
“Tujuannya demi menjamin hak konstitusional masyarakat menyongsong agenda pesta demokrasi ke depan,” tandasnya.
Sumber: Tribunnews.com

