PT Bursa Efek Indonesia resmi menerapkan perdagangan efek dengan skema intraday short selling mulai Kamis (1/10/2026). Penerapan fitur investasi ini dinilai tidak serta-merta akan menekan harga saham di pasar reguler. Langkah ini diharapkan dapat mendongkrak likuiditas pasar modal, sekaligus memperluas fleksibilitas strategi transaksi bagi para investor.
Pemberlakuan skema transaksi ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi ”Short Selling” oleh Perusahaan Efek.
Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik, pada awal pekan ini, menyampaikan, perdagangan short selling resmi efektif dan dapat ditransaksikan oleh investor yang telah memenuhi kualifikasi serta membuka rekening khusus.
”Transaksi short selling itu dapat dilakukan tanggal 1 Oktober. Ada dua Anggota Bursa (AB) yang boleh melakukan short selling, yaitu PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia,” ujar Jeffrey kepada media di Jakarta.
Jeffrey menjelaskan, investor yang berhak memanfaatkan fitur ini merupakan investor berpengalaman yang telah memiliki rekening reguler sekurang-kurangnya selama enam bulan di AB terpilih.
”Ini adalah salah satu fitur yang bisa digunakan investor sebagai sarana untuk mendukung strategi investasinya. Tetapi, ini mengandung risiko. Oleh karena itu, tentu diharapkan investor berpengalaman yang menggunakannya,” kata Jeffrey.
Short selling merupakan mekanisme penjualan saham yang dipinjam dari AB terdaftar oleh pedagang. Pedagang melakukan penjualan saat harga saham dinilai tinggi, kemudian melakukan pembelian kembali (short covering) saat harga saham turun secara intraday atau pada akhir hari perdagangan yang sama untuk meraup keuntungan dari selisih harga tersebut.
Pada tahap awal, BEI menetapkan lima saham konstituen indeks LQ45 yang dapat diperdagangkan melalui skema ini dengan kriteria ketat, yaitu PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
Peluncuran short selling pada Oktober 2026 ini menyudahi evaluasi berulang oleh OJK dan BEI. Perdagangan intraday short selling sebelumnya sempat ditunda sementara pada periode 13 Maret hingga 14 September 2026.
Penundaan tersebut mempertimbangkan fluktuasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat mengalami koreksi signifikan, termasuk pada awal tahun ini. Setelah menembus rekor tertinggi di level 9.000 pada Januari 2026, IHSG melemah hingga ke kisaran level 7.000 dalam kurun waktu tiga bulan. Regulator khawatir penambahan pasokan saham dari mekanisme short selling di tengah permintaan pasar yang lemah akan memperberat tekanan terhadap IHSG.
Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta, kepada Kompas, Kamis (1/10/2026), menilai bahwa penundaan yang dilakukan regulator pada awal tahun ini merupakan langkah antisipatif untuk memastikan kesiapan manajemen risiko serta stabilitas pasar.
Kondisi pada periode tersebut berbeda dengan kondisi pasar saham yang dalam tiga bulan terakhir mulai masuk tren kenaikan (bullish). Pada triwulan ketiga atau Juli-September, IHSG tumbuh 6,9 persen dari level 5.600 ke 6.000 poin. Pada triwulan lalu, IHSG sempat menyentuh level tertinggi di kisaran 6.600.
”Kondisi pasar saham yang belakangan cenderung bullish menunjukkan bahwa short selling tidak hanya relevan ketika pasar berada dalam tren bearish, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen untuk hedging dan meningkatkan fleksibilitas strategi investasi,” tutur Nafan.
Menurut Nafan, dalam kondisi pasar yang menguat, short selling membantu menciptakan mekanisme perdagangan dua arah. Dengan demikian, pembentukan harga saham tidak hanya didorong oleh tekanan beli, melainkan juga memiliki instrumen untuk merespons ketika valuasi saham dinilai sudah terlalu tinggi.
Tidak otomatis menekan harga
Mengenai kekhawatiran bahwa short selling dapat menekan harga lima saham utama yang ditunjuk, Nafan menekankan bahwa tekanan tersebut tidak terjadi secara otomatis. Dampak terhadap harga saham sangat bergantung pada rasio nilai short selling terhadap likuiditas, free float, serta kedalaman buku pesanan (order book) setiap emiten.
”Misalnya, transaksi short selling senilai Rp 100 miliar akan memiliki dampak yang relatif berbeda pada saham dengan nilai transaksi harian Rp 5 triliun dibandingkan dengan saham dengan nilai transaksi harian Rp 200 miliar. Selain itu, apabila tekanan short selling kemudian diikuti dengan aksi short covering, justru dapat menciptakan tekanan beli dan mendorong harga kembali naik,” jelasnya.
Melalui aturan terbaru dalam POJK Nomor 6/2024, skema short selling memberi investor kemudahan tanpa mengabaikan aspek pelindungan pasar. Salah satu poin perubahan utama adalah penurunan batas nilai jaminan (margin call) yang wajib disiapkan oleh investor, yakni dari sebelumnya sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 50 juta.
Selain itu, ketentuan harga jual transaksi short selling kini cukup menggunakan harga perdagangan terakhir (last price), tidak lagi wajib di atas harga pasar (uptick rule).
Sumber: Kompas.id

