Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan aturan ganjil genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan tersebut diterapkan setelah terjadi antrean panjang pengisian BBM selama sepekan terakhir di Kota Makassar dan sekitarnya.
Menurut surat keputusan yang ditetapkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel pada Sabtu (12/9/2026), pengisian BBM dengan sistem ganjil genap ini dilakukan berdasarkan pelat nomor kendaraan. Kendaraan dengan angka ganjil di bagian belakang pelat nomor hanya bisa mengisi BBM pada tanggal ganjil. Hal sebaliknya berlaku pada kendaraan dengan pelat nomor genap.
Ketentuan ini berlaku sepekan, yakni mulai Minggu (13/9/2026) hingga Minggu (20/9/2026). ”Tujuan aturan ini untuk mengurai panjangnya antrean dan kemacetan” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman.
Berdasarkan pantauan Kompas di beberapa SPBU di Makassar, Minggu (13/9/2026), penerapan sistem ganjil genap itu mulai membuat antrean kendaraan terurai sedikit demi sedikit. Namun, ada pula SPBU yang masih mengabaikan aturan ini dan tetap melayani kendaraan tanpa melihat pelat nomor.
Di SPBU Jalan AP Pettarani, Makassar, antrean kendaraan yang akan mengisi BBM tampak mulai terurai. Kendaraan dengan pelat nomor genap yang datang untuk mengisi BBM bersubsidi langsung diminta keluar antrean. Sebelumnya, selama sepekan terakhir, SPBU ini dipadati antrean kendaraan yang menyebabkan kemacetan di jalan sekitarnya.
Namun, di sejumlah SPBU lain, misalnya SPBU Jalan Rappocini dan SPBU Bawakaraeng, aturan ganjil genap dalam pengisian BBM bersubsidi belum berlaku. Sejumlah kendaraan dengan pelat nomor ganjil ataupun genap terlihat tetap mengantre mengisi BBM.
”Saya juga baru tahu soal aturan ini. Tadi di salah satu SPBU malah yang dilayani yang berpelat genap,” kata Irwan, seorang pengemudi ojek daring yang mengantre di SPBU Rappocini.
Selain sistem ganjil genap dalam pengisian BBM, Dinas ESDM Sulsel juga menetapkan indikator odometer di bawah satu bar sebagai syarat pengisian BBM bersubsidi untuk kendaraan pribadi. ”Hal ini untuk mencegah panic buying dan pengisian berulang,” kata Kasman.
Di sisi lain, pemilik kendaraan truk dan bus hanya boleh mengisi BBM pada pukul 18.00-04.00. Selama ini, kendaraan roda empat pribadi, truk, bus, kendaraan kontainer, dan kendaraan roda dua bisa mengisi di waktu yang bersamaan.
Sementara itu, Pertamina Regional Sulawesi juga membuat kebijakan rekonfigurasi di sejumlah SPBU. Pihak SPBU diminta mengalihkan sebagian kapasitas pengisian BBM nonsubsidi menjadi BBM bersubsidi. Hal ini memungkinkan pihak SPBU lebih banyak melayani pemilik kendaraan yang akan mengisi BBM bersubsidi.
Untuk itu, pengelola SPBU diminta melakukan penyesuaian penggunaan nozzle atau selang pengisian serta pulau pompa yang sebelumnya melayani Pertamax menjadi fasilitas pengisian Pertalite. Penyesuaian juga disertai pembaruan penanda produk agar masyarakat dapat mengenali titik pengisian yang melayani Pertalite.
”Kami memahami antrean pengisian BBM menyita waktu dan mengganggu aktivitas masyarakat. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Melalui rekonfigurasi ini, sebagian fasilitas pengisian Pertamax kami alihkan untuk melayani Pertalite sehingga tersedia lebih banyak titik pengisian Pertalite bagi masyarakat,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, Sabtu (12/9/2026)
Di Makassar, rekonfigurasi dilakukan di SPBU Pettarani, Talasa, Racing Center, Hertasning, KS Tubun, Hasanudin, Cendrawasih, Gatot Subroto, Ratulangi, dan Bawakaraeng. Hal itu juga dilakukan di SPBU Palangga di Kabupaten Gowa dan SPBU Batangase, Kabupaten Maros.
Dengan penyesuaian tersebut, fasilitas yang tersedia di SPBU dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pengisian Pertalite yang permintaannya meningkat.
Sebelumnya diberitakan, kelangkaan BBM terjadi di Makassar dan sejumlah wilayah Sulsel sejak sepekan terakhir. Hal ini menyebabkan antrean panjang di semua SPBU. Jalan-jalan di sekitar SPBU pun macet parah.
Antrean tak hanya terjadi pada pagi hari, tetapi juga siang, sore, malam, hingga pagi lagi. Banyak warga yang tidur di dekat SPBU untuk menunggu kendaraan mereka mendapat giliran mengisi BBM.
Tidak sedikit warga yang sudah menunggu berjam-jam, tetapi mendapati stok BBM kosong saat giliran mengisi tiba. Antrean hingga stok kosong tak hanya terjadi pada BBM bersubsidi, tetapi juga BBM nonsubsidi.
Di tengah situasi itu, pembatasan pembelian akhirnya dilakukan, yakni Rp 50.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat pribadi.
Antrean dan pembatasan ini menyebabkan pedagang BBM eceran ikut kebanjiran pembeli. Harga BBM pun melonjak. Pertalite eceran, misalnya, dijual Rp 25.000 per liter. Ada pula yang menjual Rp 35.000 untuk ukuran botol kemasan 1,5 liter.
Sumber: Kompas.id

