Pemerintah berencana membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret. Kebijakan ini disiapkan untuk melindungi anak dari berbagai resiko di ruang digital.
Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham mengatakan langkah tersebut penting mengingat semakin tingginya paparan anak terhadap konten digital yang tidak selalu aman.
Menurutnya. sejumlah platform media sosial dnilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak-anak, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga platform game daring seperti Roblox.
Menurut Aliyah, kebijkan bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai potensi resiko di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan media sosial.
“Pemerintah tentu ingin memastikan anak-anak kita tumbuh di lingkungan yang sehat, termasuk di ruang digital. Karena itu peran orang tua sangat penting dalam mengawasi dan membimbing anak-anak dalam menggunakan media sosial,” kata Aliyah, baru-baru ini.
Ia mengajak para orang tua untuk lebih aktif mendampingi anak-anak dalam penggunaan teknologi agar tidak terpengaruh oleh konten negatif yang beredar di internet.
“Teknologi itu penting dan tidak bisa kita hindari, tetapi harus digunakan secara bijak. Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda kita agar tetap fokus pada pendidikan, kegiatan positif, dan nilai-nilai keagamaan,” jelas Aliyah.
Selain itu, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk lebih memeperkuat peran keluarga dalam membangun karakter anak di tengah pesatnya teknologi digital.
Sumber: Harian Tribun Timur, 23 Maret 2026

