Aturan Baru, Siswa SMA di Sulsel Tak Bebas Gunakan HP di Kelas

Pemerintah telah mengeluarkan aturan pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital berisiko tinggi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Secara nasional, implementasi aturan tersebut akan dimulai pada 28 Maret 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, mengatakan pihaknya telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.

Melalui edaran Dinas Pendidikan Sulsel, siswa SMA sederajat dibatasi penggunaan ponsel selama berada di sekolah.

“Sebelum ada aturan ini, kami sudah mengeluarkan edaran terkait pembatasan gadget. Namun, kami tidak menutup bahwa gadget juga bisa dimanfaatkan untuk pembelajaran,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2026).

Ia menjelaskan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah perlu dibatasi agar siswa lebih fokus belajar dan bersosialisasi.

Kebijakan tersebut telah berjalan dan akan terus dievaluasi serta dimonitor.

“Pada saat belajar, ponsel disimpan di loker,” jelasnya.

Meski demikian, penggunaan ponsel tetap diperbolehkan pada kondisi tertentu.

Seperti untuk kebutuhan mendesak, komunikasi dengan orang tua, atau saat digunakan dalam proses pembelajaran berbasis digital.

“Kemudian pada saat mereka menggunakan untuk kebutuhan mendesak atau pembelajaran yang membutuhkan media elektronik, itu diperbolehkan,” tambahnya.

Secara umum, pihaknya mendukung kebijakan pembatasan tersebut, namun menekankan pentingnya sistem pengawasan yang efektif.

Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut.

“Saya setuju dengan itu, mestinya malah dilakukan beberapa waktu lalu,” ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, media sosial memang memberikan kontribusi terhadap pengetahuan anak, namun juga memiliki dampak negatif.

Hal tersebut terlihat dari perubahan perilaku anak akibat penggunaan gadget yang tidak terkontrol.

Ia menilai lemahnya pengawasan selama ini menjadi tantangan utama.

Karena itu, pengawasan harus diperkuat seiring penerapan kebijakan tersebut.

“Bagus itu, tapi tetap harus diawasi betul dari pihak sekolah,” katanya.

Ia juga mencontohkan sejumlah negara maju seperti Australia, Swedia, dan beberapa negara di Eropa yang telah membatasi penggunaan gadget di sekolah.

Negara-negara tersebut bahkan kembali mengajarkan tulisan tangan kepada siswa.

“Kan kita sendiri yang memberi anak-anak di bawah 16 tahun gadget selama 24 jam,” ujarnya.

Selain itu, peran orang tua dinilai penting dalam mengawasi penggunaan gadget pada anak.

Sumber: tribunnews.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *