Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sinjai serahkan Remisi Khusus (RK) Idulftri kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (20/03/2026).
Rutan Sinjai memiliki kapasitas hunian sebanyak 138 orang.
Jumlah penghuni tercatat mencapai 193 orang, yang terdiri dari 126 narapidana dan 67 tahanan.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Pada momentum Idul Fitri tahun ini, sebanyak 80 warga binaan menerima resmisi khusus.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari pengurangan masa pidana selama 15 hari hingga 1 bulan.
Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah, mengatakan remisi merupakan wujud nyata perhatian negara kepada narapidana yang berupaya memperbaiki diri.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya membekali diri dengan keterampilan dan pengetahuan selama menjalani masa pembinaan.
“Perbanyak karya dan hal-hal positif yang bermanfaat,” ujarnya.
Salah seorang warga binaan penerima remisi mengaku bersyukur atas kebijakan tersebut.
Ia menilai remisi menjadi penyemangat untuk terus mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Kami sangat bersyukur atas remisi ini. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berubah menjadi lebih baik,” katanya.
Sumber: tribunnews.com

