Dua Warga Negara Asing (WNA) baru saja di deportasi dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
WNA asal Amerika Serikat dan Hungaria tercatat overstay.
Kepala Bidang Intelijen Dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Erwin Hendrawinata menyebut keduanya melewati batas waktu izin tingal di Indonesia.
“Ketentuannya itu harus bayar denda satu hari Rp 1 Juta, pada saat dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan tidak mampu bayar,” kata Erwin Hendrawinata yang mengenakan pakaian dinas warna putih dan celana navy saat ditemui Tribun-Timur.com di Mauki Space, Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel pada Rabu (18/2/2026).
Sesuai aturan overstay bagi WNA di Indonesia diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sanksinya jika kurang dari 60 hari maka bisa berupa denda Rp1.000.000 per hari.
“Apabila tidak mampu (Bayar) maka deportasi dan pencekalan. Tapi kalau overstay di atas 60 hari otomatis deportasi dan pencekalan tidak diberikan kebijakan bayar denda lagi,” lanjut Erwin.
Erwin menyebut dua WNA ini masuk ke Indonesia dengan tujuan liburan di Raja Ampat.
Namun keduanya tidak kunjung pulang sesuai izin, terpantau dalam aplikasi Molina atau Modul Lalu Lintas Orang Asing.
Molina merupakan platform digital resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia untuk mempermudah Warga Negara Asing (WNA) mengajukan e-Visa, e-VOA (Visa on Arrival), dan izin tinggal.
Dalam aplikasi tersebut, WNA dari Amerika Serikat terhitung overstay selama 19 hari.
Sedangkan WNA asal Hungaria overstay 12 hari.
Kedua WNA ini pun tidak mampu membayar denda sesuai ketentuan.
Sehingga pihak Imigrasi Kelas I TPI Makassar langsung menjalankan deportasi dan pencekalan.
“Hari itu juga kita lakukan pendeportasian,” ucapnya.
Erwin menegaskan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Makassar, khususnya terkait kepatuhan izin tinggal.
Pemeriksaan dan pengawasan terhadap pegergerakan WNA pun akan semakin ketat dilakukan.
“Kita Penguatan tempat pemeriksaan Imigrasi, dan paling penting meningkatkan SDM,” kata Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Makassar, Putu Sonny Kharmawi.
Selama 2025 lalu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menindak 26 WNA yang berasal dari berbagai negara.
Diantaranya India, China, Spanyol, Pakistan, Australia, Bangladesh, Kamerun, dan Turki.
Sumber: tribunnews.com

