Pemkot Makassar Jadi yang Pertama di Indonesia Lindungi 45 Ribu Pekerja Rentan dengan JHT Makassar

Pemerintah Kota Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan terobosan baru dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan dengan menghadirkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi 45 ribu pekerja rentan. Program ini menjadi yang pertama di Indonesia dan menjadi bagian dari upaya percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Makassar.

Program tersebut merupakan bagian dari Makassar Berjasa (Makassar Berbagi Jaminan Sosial), salah satu program prioritas Pemerintah Kota Makassar untuk memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Sebelumnya, Pemkot Makassar telah memberikan perlindungan kepada lebih dari 93 ribu pekerja melalui dukungan APBD, yang mencakup ketua RT/RW, lembaga kemasyarakatan, serta lebih dari 80 ribu pekerja rentan yang selama ini menjadi kelompok paling membutuhkan perlindungan sosial.

Hingga Mei 2026, capaian UCJ Kota Makassar telah mencapai 54,3 persen atau sebanyak 296.265 pekerja yang telah terlindungi. Dari jumlah tersebut, sekitar 81 ribu pekerja rentan mendapatkan perlindungan dengan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Kota Makassar.

Peluncuran program dilakukan langsung oleh Munafri Arifuddin bersama Saiful Hidayat di Lapangan Karebosi pada 19 Juni 2026.

Munafri menegaskan bahwa perlindungan sosial menjadi fondasi penting dalam menjaga ketahanan ekonomi masyarakat ketika menghadapi berbagai risiko kehidupan.

“Masyarakat Makassar tidak boleh tiba-tiba jatuh miskin ketika kehilangan tulang punggung keluarga. Karena itu jaminan keamanan sosial masyarakat harus dijaga dengan baik,” ujarnya.
Menurut Munafri, tantangan yang dihadapi saat ini bukan hanya perluasan kepesertaan, tetapi juga peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan membentuk 1.005 Agen PERISAI yang tersebar di seluruh RW pada 15 kecamatan. Para agen bertugas memberikan edukasi, membantu pendaftaran peserta, sekaligus memfasilitasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Selain memperluas cakupan perlindungan, program PERISAI juga membuka peluang tambahan pendapatan bagi masyarakat yang menjadi agen.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Makassar yang dinilai berhasil menghadirkan inovasi perlindungan pekerja yang dapat menjadi model nasional.

“Inovasi ini memiliki tujuan yang mulia, yakni memastikan para pekerja terlindungi dari berbagai risiko sosial dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Kota Makassar,” kata Saiful.
Ia menambahkan bahwa model kolaborasi melalui pembentukan wadah dan agen PERISAI hingga tingkat RW merupakan langkah inovatif yang layak direplikasi oleh pemerintah daerah lain dalam mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Wadah PERISAI Mulia Berjasa di 15 kecamatan, serta kerja sama antara Perumda Pasar Makassar Raya dan Wadah PERISAI Mulia Berjasa Kecamatan Tamalanrea untuk memperluas perlindungan bagi pedagang pasar dan pedagang kaki lima.

Melalui program Makassar Berjasa, Pemerintah Kota Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan berharap perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja, mempercepat pencapaian Universal Coverage Jamsostek, serta menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia dalam menghadirkan kesejahteraan yang lebih inklusif bagi masyarakat pekerja.

Sumber: Tribunnews.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *