Camat Mariso Andi Syahrir mengingatkan seluruh lurah serta ketua RT dan RW di wilayahnya untuk menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menghindari praktik gratifikasi.
Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kecamatan Mariso, pemerintah kelurahan, hingga 218 ketua RT dan 47 ketua RW yang tersebar di sembilan kelurahan.
Sembilan kelurahan tersebut yakni Bontorannu, Tamarunang, Mattoanging, Kampung Buyang, Mariso, Lette, Mario, Panambungan, dan Kunjung Mae.
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik berupa uang, barang, fasilitas, diskon, perjalanan, maupun bentuk lainnya yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas atau keputusan penerima.
Gratifikasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau suap.
Andi Syahrir menegaskan seluruh pelayanan publik di Kecamatan Mariso diberikan tanpa dipungut biaya.
Karena itu, ia meminta seluruh aparatur, termasuk lurah serta pengurus RT dan RW, tidak meminta maupun menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
”Sudah kami sampaikan kepada jajaran agar jangan pernah menerima gratifikasi. Semua pelayanan kepada masyarakat pada dasarnya gratis, jadi tidak perlu ada pemberian dalam bentuk apa pun,” ujarnya kepada Tribun Timur, Senin (20/7/2026).
Ia mengatakan sosialisasi mengenai pencegahan gratifikasi terus dilakukan agar seluruh aparatur memahami pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, budaya pelayanan yang bersih harus menjadi komitmen bersama. Selain aparatur yang dituntut bekerja secara profesional, masyarakat juga diharapkan tidak membiasakan memberikan hadiah maupun uang sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada petugas.
”Korupsi itu diberantas dengan hal-hal kecil seperti ini,” katanya.
Andi Syahrir juga mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi Lontara+ apabila menemukan dugaan praktik gratifikasi maupun pelanggaran pelayanan publik.
Ia meminta setiap laporan dilengkapi informasi dan bukti pendukung agar memudahkan proses penelusuran.
”Kalau ada dugaan gratifikasi, silakan dilaporkan melalui aplikasi Lontara. Sekarang masyarakat sudah lebih mudah menyampaikan laporan dengan adanya aplikasi Lontara,” ujarnya.
Ia menjelaskan setiap laporan yang masuk tidak serta-merta menjadi dasar pemberian sanksi. Pihak kecamatan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.
”Kami lakukan verifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu. Tidak bisa langsung mengambil tindakan hanya berdasarkan laporan sepihak. Semua harus dipastikan sesuai fakta dan bukti yang ada,” jelasnya.
Apabila laporan berkaitan dengan lurah atau aparatur sipil negara, penanganannya akan mengikuti mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku melalui Badan Kepegawaian. Sementara jika menyangkut pengurus RT maupun RW, kecamatan akan berkoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar.
Ia menegaskan prinsip kehati-hatian selalu dikedepankan agar setiap pihak yang dilaporkan memperoleh kesempatan memberikan penjelasan sehingga proses penanganan berjalan secara objektif dan adil.
”Kita verifikasi dulu, lakukan pengecekan berdasarkan bukti yang ada,” ucapnya.
Andi Syahrir berharap masyarakat turut berperan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dengan tidak memberikan hadiah ataupun imbalan kepada aparatur.
”Warga juga harus berperan, jangan membiasakan hal-hal yang melanggar aturan,” katanya.
Sementara itu, Ketua RW 004 Kelurahan Mariso, Hadi Anwar, menegaskan seluruh pelayanan administrasi kepada warga di wilayahnya diberikan secara gratis tanpa pungutan.
Ia mengatakan pihaknya melayani berbagai kebutuhan administrasi warga, mulai dari surat pengantar untuk pengurusan BPJS, surat keterangan tidak mampu, hingga berbagai keperluan administrasi lainnya.
Menurut Hadi, pelayanan kepada masyarakat tidak dibatasi jam operasional. Selama 24 jam ia bersama jajaran ketua RT tetap siaga melayani warga yang membutuhkan pengurusan administrasi maupun keperluan mendesak lainnya.
”Kalau warga membutuhkan, kami siap melayani. Prinsipnya kami mengabdi kepada masyarakat,” ujarnya.
RW 004 Kelurahan Mariso yang dipimpinnya terdiri atas enam RT dengan jumlah penduduk sekitar 500 kepala keluarga.
Hadi memastikan seluruh pengurus RT dan RW di wilayahnya tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari masyarakat.
”Kalau ada warga yang mau memberikan uang atau hadiah, saya tolak. Saya sampaikan bahwa pelayanan ini gratis,” jelasnya.
Sumber: Tribunnews.com

