2 Pemuda Bobol Toko Buah di Makassar Nyaris Dimassa, Gasak HP-Uang Rp 30 Juta

Dua pemuda berinisial MS (23) dan MIR (20) ditangkap polisi usai ketahuan membobol sebuah toko buah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku berhasil menggasak satu unit handphone (HP) dan uang senilai Rp 30 juta hingga nyaris diamuk massa.
Pelaku ditangkap di Toko Buah Rurun di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 01.40 Wita. Aksi keduanya gagal usai terciduk oleh anak pemilik toko.

“Pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 01.40 Wita, anggota Opsnal Polsek Tamalanrea telah mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga keras melakukan tindak pidana pencurian,” kata Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf kepada detikSulsel, Senin (16/3).

Yusuf menyebut aksi tersebut merupakan percobaan pencurian kedua yang dilakukan pelaku. Sebelumnya, pelaku telah melancarkan aksi pencurian di lokasi yang sama pada Minggu (8/3) sekitar pukul 05.00 Wita.

“Adapun barang milik korban yang hilang yaitu satu unit handphone merek Vivo dan uang tunai yang diperkirakan sekitar Rp 30.000.000,” bebernya.

Ia menjelaskan, kejadian itu bermula saat pemilik toko sedang menjaga buah dagangannya. Kedua pelaku yang datang kemudian mencoba membobol pintu belakang toko buah tersebut.

“Anak korban yang berada di dalam area toko melihat tangan seseorang mencoba membuka pintu toko. Anak korban kemudian menarik tangan pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” tuturnya.

Pelaku yang menyadari aksinya tertangkap basah kemudian mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh warga setempat hingga nyaris menjadi bulan-bulanan. Warga kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas untuk penanganan lebih lanjut.

Aparat yang tiba di lokasi langsung membawa pelaku ke Polsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat juga turut menyita satu unit HP sebagai barang bukti.

“Anggota menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang dikerumuni warga. Anggota kemudian segera mengamankan kedua orang tersebut guna menghindari tindakan main hakim sendiri oleh warga,” pungkasnya.

Sumber: detik.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *