Dua selebgram asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial E (22) dan P (20) menjadi sorotan setelah konten video mereka menghirup Whip Pink viral di media sosial sejak akhir Januari 2026.
Video berdurasi sekitar 45 detik itu beredar di sejumlah platform seperti TikTok dan Instagram.
Dalam rekaman, kedua perempuan itu terlihat mengisap langsung isi tabung gas berwarna merah muda yang kerap disebut Whip Pink, di hadapan kamera sambil tertawa.
Hingga kini, salah satu unggahan video tersebut telah ditonton lebih dari 1,2 juta kali dan mendapat ribuan komentar netizen.
Kebanyakan netizen mengecam aksi tersebut karena berbahaya dan berpotensi memberi dampak negatif bagi kalangan remaja.
Aksi tersebut kemudian berdampak pada pembahasan luas di grup percakapan komunitas anak muda di Sulawesi Selatan dan menjadi tren tagar seperti #StopWhipPink di Twitter dan Reel Instagram.
Menanggapi viralnya konten itu, Polres Sinjai melakukan monitoring guna mengantisipasi potensi peredaran dan penyalahgunaan produk serupa di wilayahnya.
“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap fenomena yang berkembang di media sosial dan dikhawatirkan dapat ditiru oleh masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, saat ditemui Tribun-Timur di Mapolres Sinjai, Kamis (12/2/2026).
Dari hasil pemantauan awal, polisi belum menemukan indikasi penggunaan produk sejenis di Kabupaten Sinjai.
“Untuk saat ini belum ada yang ditemukan kasus serupa,” katanya.
Iptu Agus menjelaskan, pendekatan yang dilakukan saat ini lebih mengedepankan langkah pencegahan.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memantau distribusi serta potensi penyalahgunaan zat tersebut.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat mulai digencarkan guna meningkatkan pemahaman tentang bahaya penggunaan zat yang tidak sesuai peruntukannya.
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan produk tersebut tanpa pengawasan dan harus mematuhi aturan yang berlaku.
“Pengawasan di sejumlah titik juga akan diperketat untuk mencegah masuk dan beredarnya produk yang berpotensi disalahgunakan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh tren viral di media sosial tanpa mempertimbangkan risikonya.
“Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan pergaulan sehari-hari,” tambahnya.
Bahaya Whip Pink
Whip Pink adalah istilah di media sosial untuk produk gas berwarna merah muda yang digunakan secara tidak semestinya dengan cara dihirup atau dihisap melalui alat tertentu.
Gas ini bukan untuk konsumsi manusia dan dapat menimbulkan efek berbahaya pada kesehatan, seperti pusing, keracunan, hingga gangguan pernapasan dan sistem saraf, apalagi jika digunakan secara berlebihan atau tanpa pengawasan medis.
Pada praktiknya di ranah viral, istilah Whip Pink sering dikaitkan dengan aksi-aksi di media sosial di mana pengguna, terutama generasi muda menghirup gas dari tabung atau kartrid berwarna pink sebagai bentuk tren atau tantangan, tanpa menyadari risiko kesehatan dan hukum yang menyertainya.
Gas yang dipakai bukan untuk dimakan atau dihirup.
Penggunaan zat yang tidak sesuai peruntukan seperti ini bisa membahayakan nyawa dan berpotensi melanggar aturan keselamatan produk dan kesehatan masyarakat.
Sumber: tribunnews.com

