Pasar Butung Diambil Alih

Polemik Pasar Butung kembali mencuat. Aset daerah ini akan diambil alih. Selama bertahun-tahun, pusat grosir terbesar di Makassar itu tidak berada di bawah kendali Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Meskipun secara hukum pengelolaannya seharusnya sudah kembali kepada Pemkot. Penguasaan oleh pihak ketiga yang didasari tafsir internal dari putusan Mahkamah Agung membuat situasi pasar menjadi tidak jelas, bahkan menimbulkan potensi kerugian bagi pedagangdan kehilangan aset bagi daerah.

Pasar Butung sebenarnya telah melalui proses hukum panjang. Putusan perkara penyewaan jasa produksi telah inkrah sejak November 2023 dan diperkuat melalui penolakan Peninjauan Kembali pada 2024. Secara aturan, setelah putusan inkrah, pengelolaan seharusnya kembali ke Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar. Namun hingga akhir 2025, pasar masih sepenuhnya dikuasai pihak swasta.

Situasi tersebut menghambat pendataan pedagang, membuka ruang pungutan tidak resmi, hingga menyebabkab kebingungan mengenai siapa sebenarnya yang berwenang mengatur lapak. Kondisi inilah yang mendorong Pemkot mempercepat langkah pengambilalihan, termasuk meminta dukungan penuh dari aparat penegak hukum agar aset daerah tidak kembali hilang atau dikauasai pihak lain.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin pun melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi. Mereka membahas strategi penyelamatan dan pengembalian Pasar Butung kepada pemerintah di Kantor Balai Kota Makassar, Selasa, 9 Desember 2025.

“Mudah-mudahan dengan adanya kolaborasi dan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, kami tidak lagi merasa sendiri mengambil aset Pasar Butung,” ujar Munafri, saat ditemui usai pertemuan.

Sebelum masuk pada pembahasan teknis, Pemkot memaparkan bahwa persoalan Pasar Butung tidak hanya menyangkut sengketa pengelolaan, tetapi juga pendataan pedagang yang selama ini sulit ditertibkan. Itu karena tidak jelasnya otoritas yang mengatur/

Pemerintah Kota, menurut Munafri, hingga kini tidak memiliki data lengkap mengenai siapa yang mengelola lapak dan siapa yang menentukan area tertentu dapat dipakai berjualan.

“Kami harap lewat tim gabungan bisa mendapatkan data lengkap tentang para pedagang ini, karena kami juga harus melindungi mereka. Jangan sampai mereka sudah membayar, tapi kemudian mereka tidak bisa berjualan,” tambah Appi.

Pada pertemuan tersebut, Pemkot dan Kejati menyepakati pembentukan langkah teknis untuk mengeksekusi pengambilalihan. Pemkot juga meminta pendampingan hukum terkait dokumen kerja sama, status aset, dan potensi pelanggaran hukum dalam penguasaan pasar selama ini.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan, persoalan Pasar Butuh sudah sangat jelas. Putusan sudah berkekuatan hukum tetap, terpidana sudah dieksekusi, dan saat ini yang tersisa hanyalah eksekusi atas pengelolaan fisik pasar. “Kami di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Makassar sudah bersepakat bahwa masalah Pasar Butung ini harus segera diakhiri dengan tuntas,” ujarnya.

Penelusuran aset terpidana terus dilakukan denagn menggandeng PPATK dan BPK guna melacak aliran keuangan serta aset yang dapat disita. Namun, yang lebih mendesak penataan kembali penguasaan fisik pasar, yang hingga kini masih dikuasai pihak lain meski perjanjian kerja sama telah dibatalkan. “Kami akan bersepakat untuk melakukan langkah-langkah penyitaan. Jika kita tidak melakukan penyitaan, dikhawatirkan terjadi perbuatan melawan hukum lagi,” tegasnya.

Direktur Utama Perumpda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arif, juga memaparkan kondisi yang membuat Pasar Butung sulit kembali ke Pemkot. Adanya intervensi tertentu pada upaya pengambilalihan tahun 2022 dan Oktober 2023, bahkan ketika Perumda sudah sempat menguasai Pasar Butung selama satu bulan. “Sebetulnya Perumda sudah sempat menguaasai sampai satu bulan. Namun belakangan mungkin ada intervensi politik,” tuturnya.

Kata dia, koperasi pengelola menggunakan tafsir internal terhadap putusan Mahkamah Agung sebagai dasar tetap mengelola Pasar Butung, padahal secara hukum tidak memiliki hubungan langsung dengan Perumda Pasar maupun Pemkot.

Dalam kesempatan itu, ia meminta arahan Kejaksaan Tinggi untuk memastikan langkah hukum yang harus ditempuh perumda ke depan. “Bilamana Pasar Butung ini bisa kembali ke pengelolaan Pemerintah Kota, dalam hal ini Perumda Pasar, ini bisa memperkuat posisi kami secara ekonomi dalam mengelola aset yang sangat bagus bagi kami,” ujar Ali

Diketahui, penjelasan dari tim hukum Kejati. Perkembangan terbaru perkara Pasar Butung kembali menegaskan bahwa proses hukum terkait pengelolaan jasa sewa produksi di pasar tersebut sebenarnya telah tuntas. Posisi terakhir perkara ini menunjukkan bahwa putusan telah inkrah sejak November 2023 melalui amar putusan Mahkamah Agung.

Terpidana, sebelumnya mengajukan kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK), namun upaya hukumnya kandas setelah PK tersebut ditolak pada tahun 2024. Dengan demikian, seluruh proses hukum terhadap kasus ini telah berkekuatan hukum tetap.

Setelah putusan inkrah, Kejaksaan pun telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana. Sementara itu, terkait uang pengganti sebesar kurang lebih Rp 26 miliar, Kejati melalui bidang pemulihan aset terus melakukan pelacakan aset milik terpidana.

Jika aset ditemukan, proses eksekusi dan pelelangan akan segera dilakukan untuk menutupi kerugian negara. Kendati aspek pidananya telah tuntas, persoalan besar yang tersisa adalah pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung. Hingga kini, pasar tersebut masih sepenuhnya dikelola pihak swasta.

Sumber: Harian Fajar, 10 Desember 2025

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *