Tarif QRIS untuk Usaha Mikro Naik Jadi 0,3 Persen

Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2023. “Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, Rabu (5/7/2023). Adapun BI sebelumnya menetapkan metentuan MDR QRIS bagi merchant UMKM jadi nol persen. Kebijakan itu berlaku hingga akhir Desember 2021 dan diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dilonggarkan kembali sampai 30 Juni 2023.

Perry mengatakan, penyesuaian tarif MDR QRIS tersebut salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD). Ia mengatakan, selain tarif MDR QRIS, pihaknya juga memperpanjang kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2023 di antaranya, kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK sebesar 5 persen dari total tagihan. Selain itu ada kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1 persen dari total tagihan dan dengan nilai denda tidak melebihi Rp 100.000. “Kemudian, perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2023 yang mencakup, tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah,” ucap dia.

Source : Kompas

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *