Selain ChatGPT, Ini Daftar Platform yang Juga Terancam Diblokir Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diketahui beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia, namun belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE. Ke-25 penyelenggara sistem elektronik yang dimaksud salah satunya adalah ChatGPT. “Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta […]
Selain ChatGPT, Ini Daftar Platform yang Juga Terancam Diblokir Komdigi Read More »









