Kronologi Bupati Klaten Hamenang Suap Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi Rp 400 Juta, Ada Kode “AMIDIS”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Hamenang dijadikan tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Klaten pada Kamis (15/10/2026).

Dalam operasi tersebut, lembaga anti-rasuah menangkap Hamenang dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.

KPK juga menangkap dan menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka, yakni MAW dari PT MWC.

“KPK menetapkan tersangka, yaitu HWI (Hamenang) selaku Bupati Klaten 2025–2030 dan ALU (Ahmad Luthfi) selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat (16/10/2026).

Menurut Taufik, Hamenang diduga menerima suap dalam empat klaster dugaan korupsi dan memberi suap dalam satu klaster lainnya.

Ahmad Luthfi diduga menerima suap dalam satu klaster, sedangkan MAW diduga memberi suap dalam satu klaster perkara.

KPK menahan ketiganya selama 20 hari pertama terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kronologi Bupati Klaten Suap Kepala BPK Jawa Tengah

Taufik menjelaskan, Ahmad Luthfi diduga meminta Rp 600 juta. Hamenang kemudian menawar hingga tercapai kesepakatan Rp 400 juta.

Uang itu diduga menjadi biaya pengondisian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025.

Perkara bermula pada April 2026 saat BPK Perwakilan Jawa Tengah memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun 2025.

“Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp 5 miliar yang terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1,02 miliar,” kata Taufik, dikutip dari Antara, Jumat.

Hamenang bersama Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto lalu bertemu Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK Perwakilan Jateng Iwan Hery Setiawan dan Ahmad Luthfi di Semarang, Jawa Tengah. 

Iwan saat itu juga menjadi Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun 2025.

Keempatnya membahas rencana agar dua temuan kelebihan bayar tidak masuk ke LHP BPK.

Hamenang dan Ahmad Luthfi kemudian bertemu kembali di Semarang.

Dalam pertemuan lanjutan itu, keduanya membahas penghapusan dua temuan tersebut dari LHP.

“Dalam pertemuan tersebut, ALU (Ahmad Luthfi) menyampaikan permintaan kepada HWI (Hamenang) dengan mengatakan ‘tolong support (bantu, red.) kami Rp600 juta’. Ini bahasa permintaan dari ALU,” jelas Taufik.

“Akan tetapi HWI tidak menyanggupi. Artinya keberatan, kemudian mengajukan negosiasi sehingga terjadi kesepakatan dalam pertemuan tersebut, deal-nya (sepakatnya, red.) adalah sebesar Rp 400 juta,” tambahnya.

Setelah kesepakatan tercapai, Hamenang bertemu Penjabat Sekretaris Daerah Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten Rizqan Iryawan, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Klaten Muh Himawan Purnomo.

Saat pertemuan berlangsung, Ahmad Luthfi kemudian menyerahkan notes kecil berwarna kuning bertuliskan “kode AMIDIS” kepada Hamenang melalui Iwan dan Agus.

“Kemudian, HWI memberikan ‘kode AMIDIS’ tersebut kepada RZI (Rizqan) beserta permintaan untuk menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan oleh ALU dan HWI,” ucap Taufik.

Rizqan meneruskan kode itu kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative beserta permintaan menyiapkan uang.

Pada Juni 2026, BPK Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan LHP. Menurut Taufik, dua poin kelebihan pembayaran oleh Pemkab Klaten sudah dihapus sesuai kesepakatan Ahmad Luthfi dan Hamenang.

Sumber: Kompas.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *