Wali Kota Makassar Perluas Penerima Iuran Sampah Gratis dan Wajibkan Pilah Sampah‎

Pemerintah Kota Makassar memperluas penerima program pembebasan iuran sampah bagi masyarakat.
‎
‎Jika sebelumnya kebijakan tersebut menyasar rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA, cakupannya kini diperluas kepada pelanggan listrik berdaya hingga 1.300 VA.
‎
‎Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan rencana tersebut saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Ujung Tanah dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (2/9/2026) malam.
‎
‎Munafri sebelumnu juga telah menyampaikan pada pesta rakyat kecamatan kain yang ia hadiri. 
‎
‎Menurut Munafri, perluasan pembebasan iuran sampah merupakan bagian dari upaya pemerintah kota meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
‎
‎Namun, kebijakan tersebut juga dirancang untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah dari lingkungan rumah tangga.
‎
‎“Ini kita mulai dari melihat KWH atau beban listrik yang ada di rumah masing-masing. Tahun lalu kita sudah mulai dengan kekuatan atau daya listrik 450 sampai 900 watt, dan tahun ini kita akan tingkatkan ke kemampuan listriknya 900 sampai 1.300,” kata Munafri.
‎
‎Munafri yang akrab disapa Appi mengatakan, masyarakat yang memperoleh pembebasan iuran tetap memiliki kewajiban dalam pengelolaan sampah.
‎
‎Syarat utama yang harus dipenuhi adalah memilah sampah rumah tangga sebelum diangkut.
‎
‎Menurut Appi, keringanan iuran tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab warga untuk mengurangi sampah yang selama ini langsung dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA) Tamangapa.
‎
‎“Nah, tetapi syaratnya sampah dipilah. Kalau tidak dipilah, Pak Camat akan tetap menagih pembayarannya,” jelasnya.
‎
‎Ia pun meminta pemerintah kecamatan melakukan pendataan dan pengawasan terhadap penerima program tersebut.
‎
‎Salah satu langkah yang diminta adalah memberikan penanda khusus pada rumah warga yang mendapatkan pembebasan iuran sampah.
‎
‎“Pak Camat tolong rumah-rumah yang akan digratiskan, ditempelkan stiker. Buat laporannya bahwa ini sudah gratis,” ujarnya.
‎
‎Lebih lanjut, Appi menegaskan kebijakan tersebut sejalan dengan arah Pemkot Makassar dalam membenahi sistem pengelolaan sampah.
‎
‎Pemerintah kota, kata dia, tidak ingin seluruh sampah yang dihasilkan masyarakat berakhir di TPA Tamangapa yang kini telah bertransformasi menjadi sanitary landfill.
‎
‎Pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya, yakni rumah tangga, melalui pemilahan dan pemanfaatan kembali.
‎
‎“Ini untuk memastikan bahwa kita tidak mau membebani seluruh sampah kita langsung ke TPA. Kita mau ini bisa kita selesaikan sendiri karena ini adalah sampah yang kita produksi,” katanya.
‎
‎Appi juga mendorong masyarakat agar tidak berhenti pada proses pemilahan sampah.
‎
‎Sampah organik, menurutnya, dapat diolah kembali, sedangkan sampah anorganik berpotensi memberikan nilai ekonomi dan menjadi tambahan pendapatan bagi keluarga.
‎
‎“Sampah organik bisa terkelola dengan baik, sampah anorganik bisa menjadikan tambahan penghasilan rumah tangga,” tuturnya.
‎
‎Sementara itu, Camat Panakkukang Syahril mengatakan jajarannya masih merampungkan proses validasi data meteran listrik warga.
‎
‎Menurutnya, validasi ulang tersebut dilakukan untuk memastikan program pembebasan iuran sampah benar-benar tepat sasaran.
‎
‎”Kami ingin memastikan tidak ada lagi kesalahan yang mungkin terjadi terkait siapa yang berhak mendapatkan pembebasan iuran dan siapa yang tetap wajib membayar retribusi,” jelasnya.
‎
‎Syahril mengatakan, proses pendataan ulang tersebut melibatkan seluruh lurah dan pengurus RT di wilayah Kecamatan Panakkukang.
‎
‎Dalam melakukan pendataan di lapangan, petugas tidak hanya mencatat daya listrik pada meteran warga, tetapi juga memastikan kesesuaian antara jumlah kepala keluarga, rumah, dan meteran listrik yang terdaftar.
‎
‎”Tentu ini merupakan langkah yang harus kami dukung sebagai bagian dari program Bapak Wali Kota dalam rangka mengurangi beban masyarakat,” katanya.
‎
‎Syahril juga mengatakan pihaknya akan memasang penanda berupa stiker pada rumah-rumah warga yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan iuran sampah.
‎
‎Menurutnya, keberadaan stiker tersebut nantinya akan memudahkan kolektor sampah di lapangan dalam melakukan penarikan retribusi.
‎
‎”Tanda ini berfungsi sebagai penanda dan bahan informasi bagi kolektor mengenai bangunan atau rumah yang mendapatkan pembebasan iuran dan bangunan yang tetap wajib membayar retribusi,” jelasnya.

Sumber: Tribunnews.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *