Pemerintah Kota Makassar memperluas penerima program pembebasan iuran sampah bagi masyarakat.
Jika sebelumnya kebijakan tersebut menyasar rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA, cakupannya kini diperluas kepada pelanggan listrik berdaya hingga 1.300 VA.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan rencana tersebut saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Ujung Tanah dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (2/9/2026) malam.
Munafri sebelumnu juga telah menyampaikan pada pesta rakyat kecamatan kain yang ia hadiri.
Menurut Munafri, perluasan pembebasan iuran sampah merupakan bagian dari upaya pemerintah kota meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
Namun, kebijakan tersebut juga dirancang untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah dari lingkungan rumah tangga.
“Ini kita mulai dari melihat KWH atau beban listrik yang ada di rumah masing-masing. Tahun lalu kita sudah mulai dengan kekuatan atau daya listrik 450 sampai 900 watt, dan tahun ini kita akan tingkatkan ke kemampuan listriknya 900 sampai 1.300,” kata Munafri.
Munafri yang akrab disapa Appi mengatakan, masyarakat yang memperoleh pembebasan iuran tetap memiliki kewajiban dalam pengelolaan sampah.
Syarat utama yang harus dipenuhi adalah memilah sampah rumah tangga sebelum diangkut.
Menurut Appi, keringanan iuran tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab warga untuk mengurangi sampah yang selama ini langsung dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA) Tamangapa.
“Nah, tetapi syaratnya sampah dipilah. Kalau tidak dipilah, Pak Camat akan tetap menagih pembayarannya,” jelasnya.
Ia pun meminta pemerintah kecamatan melakukan pendataan dan pengawasan terhadap penerima program tersebut.
Salah satu langkah yang diminta adalah memberikan penanda khusus pada rumah warga yang mendapatkan pembebasan iuran sampah.
“Pak Camat tolong rumah-rumah yang akan digratiskan, ditempelkan stiker. Buat laporannya bahwa ini sudah gratis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Appi menegaskan kebijakan tersebut sejalan dengan arah Pemkot Makassar dalam membenahi sistem pengelolaan sampah.
Pemerintah kota, kata dia, tidak ingin seluruh sampah yang dihasilkan masyarakat berakhir di TPA Tamangapa yang kini telah bertransformasi menjadi sanitary landfill.
Pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya, yakni rumah tangga, melalui pemilahan dan pemanfaatan kembali.
“Ini untuk memastikan bahwa kita tidak mau membebani seluruh sampah kita langsung ke TPA. Kita mau ini bisa kita selesaikan sendiri karena ini adalah sampah yang kita produksi,” katanya.
Appi juga mendorong masyarakat agar tidak berhenti pada proses pemilahan sampah.
Sampah organik, menurutnya, dapat diolah kembali, sedangkan sampah anorganik berpotensi memberikan nilai ekonomi dan menjadi tambahan pendapatan bagi keluarga.
“Sampah organik bisa terkelola dengan baik, sampah anorganik bisa menjadikan tambahan penghasilan rumah tangga,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Panakkukang Syahril mengatakan jajarannya masih merampungkan proses validasi data meteran listrik warga.
Menurutnya, validasi ulang tersebut dilakukan untuk memastikan program pembebasan iuran sampah benar-benar tepat sasaran.
”Kami ingin memastikan tidak ada lagi kesalahan yang mungkin terjadi terkait siapa yang berhak mendapatkan pembebasan iuran dan siapa yang tetap wajib membayar retribusi,” jelasnya.
Syahril mengatakan, proses pendataan ulang tersebut melibatkan seluruh lurah dan pengurus RT di wilayah Kecamatan Panakkukang.
Dalam melakukan pendataan di lapangan, petugas tidak hanya mencatat daya listrik pada meteran warga, tetapi juga memastikan kesesuaian antara jumlah kepala keluarga, rumah, dan meteran listrik yang terdaftar.
”Tentu ini merupakan langkah yang harus kami dukung sebagai bagian dari program Bapak Wali Kota dalam rangka mengurangi beban masyarakat,” katanya.
Syahril juga mengatakan pihaknya akan memasang penanda berupa stiker pada rumah-rumah warga yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan iuran sampah.
Menurutnya, keberadaan stiker tersebut nantinya akan memudahkan kolektor sampah di lapangan dalam melakukan penarikan retribusi.
”Tanda ini berfungsi sebagai penanda dan bahan informasi bagi kolektor mengenai bangunan atau rumah yang mendapatkan pembebasan iuran dan bangunan yang tetap wajib membayar retribusi,” jelasnya.
Sumber: Tribunnews.com

