Karyawan Curi Kopra Majikan di Ujung Loe Bulukumba, Uangnya Dipakai Judi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan menangkap pelaku pencuri dan penadah kopra, Senin (17/8/2026).

Kopra adalah daging buah kelapa yang telah dikeringkan.

Komoditas ini merupakan salah satu produk turunan penting dari kelapa yang menjadi bahan baku utama dalam pembuatan minyak kelapa serta berbagai produk industri lainnya

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AK (26), SY (29), dan FR (18).

Lokasi pencurian berada di wilayah Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

Ketiganya diketahui bekerja sebagai buruh harian dan berdomisili di Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba

Selain tiga pencuri, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial AD (47).

Warga tersebut sebagai seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Ujung Loe.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran Hamid menjelaskan bahwa korban berinisial AN (49), warga Dusun Alaraya, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe.

Pencurian terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 03.15 Wita.

Kopra miliknya dicuri saat disimpan di gudang penyimpanan kopra miliknya di Dusun Alaraya, Desa Manyampa.

Korban baru mengetahui setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV.

Dari rekaman itu terlihat tiga orang yang diketahui merupakan pekerja korban mengambil kopra tanpa seizin pemilik.

“Pelakunya adalah pekerja sendiri. Sekarang sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid.

Ketiga terduga pelaku diduga mengambil 13 karung kopra dengan berat keseluruhan sekitar 700 kilogram. 

Korban mengalami kerugian mencapai belasan juta rupiah. 

Dari rekaman kamera CCTV itu, polisi kemudian mengidentifikasi terduga pelaku. 

Setelah ketiganya ditangkap mengakui telah mengambil kopra dari gudang penyimpanan milik korban. 

Mereka juga mengaku bahwa hasil bumi tersebut kemudian dijual kepada AD.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi AD di Dusun Tanru Tedong, Desa Garanta, Kecamatan Ujung Loe. 

Polisi kemudian mengamankan AD beserta barang bukti kopra yang diduga merupakan hasil pencurian.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian kopra di lokasi yang sama sebanyak empat kali, namun baru kali ini diketahui oleh korban.

Mereka juga mengaku uang hasil penjualan kopra tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi.

Sementara itu, terduga penadah AD mengakui telah membeli kopra dari ketiga terduga pelaku. 

Namun, AD mengaku tidak mengetahui bahwa kopra tersebut merupakan barang hasil kejahatan. 

Polisi juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap Mega Carry warna putih serta 13 karung kopra dengan berat total sekitar 700 kilogram.

Sumber: Tribunnews.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *