Pajak Pejabat Transparan, Kepercayaan Rakyat Bertahan

Transparansi pajak pejabat menjadi salah satu penguat pertanggungjawaban penyelenggara negara dan kepercayaan rakyat. Sejumlah negara telah menerapkan praktik keterbukaan tersebut, baik melalui tradisi politik maupun kewajiban secara hukum.

Di Amerika Serikat, wujud transparansi itu antara lain lewat laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang disetor Presiden Donald Trump. Dalam laporan 927 halaman itu, terungkap kekayaan Trump naik dari 2,3 miliar dolar AS pada 2024 menjadi 6,5 miliar dolar AS pada 2026. Laporan itu disiarkan pada 30 Juni 2026.

Di Inggris, Raja Charles III menjadi pertama raja berkuasa pertama yang mau terbuka soal pembayaran pajaknya. Ia membayar pajak pribadi sebesar Rp 713 miliar sejak menjadi raja pada September 2022.

Langkah itu tidak biasa. Istana Buckingham mengonfirmasi, pengungkapan yang belum pernah terjadi adalah bagian dari ”komitmen terhadap transparansi”. Sebab, keuangan kerajaan di bawah pengawasan publik.

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia dan anggota Dewan Pengawas Transparency International Indonesia, Usman Hamid, sudah seharusnya semua pejabat tinggi membuka informasi kepatuhan pajak mereka. Hal itu wujud keterbukaan, pertanggungjawaban, dan pelaksanaan kontrak sosial bernegara.

Transparansi pajak turut dapat menjaga kepercayaan publik kepada penyelenggaraan negara. Sebab, transparansi membantu mencegah konflik kepentingan dan korupsi serta meningkatkan kesadaran pajak semua pihak.

”Jangan sampai rakyat wajib bayar pajak, tetapi pejabat malah menghindari dan mengemplang pajak. Rakyat disuruh mengetatkan ikat pinggang, tetapi pejabat hidup dalam kemewahan. Itu tidak adil,” ujar Usman di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Pejabat memiliki kekuasaan sangat besar dalam mengelola keuangan negara. Dengan transparansi, pengawasan publik dan aparat terhadap aktivitas finansial pejabat dapat berjalan.

Banyak negara, termasuk Indonesia, menghadapi banyak rintangan dalam mengawasi pajak pejabat. Transparency International Indonesia menemukan, beberapa pejabat teras Direktorat Jenderal Pajak RI mengeluhkan sulitnya memastikan masyarakat disiplin membayar pajak.

”Mereka juga mengakui kesulitan untuk memastikan kepatuhan pajak orang-orang terkaya, baik pejabat publik maupun swasta. Mereka menemui kendala untuk menertibkan jajaran petugas pajak mereka sendiri yang kerap kali ikut ’bermain’ dalam dua masalah besar pajak: tax avoidance dan tax evasion,” cerita Usman.

Padahal, lanjutnya, pengungkapan kepatuhan pajak termasuk upaya pemenuhan hak asasi manusia. Bukan hanya soal administrasi perpajakan, langkah ini juga berkaitan dengan hak masyarakat memperoleh informasi serta pemerintahan yang akuntabel agar pajak benar-benar untuk pelayanan publik. Tanpa itu, keadilan sosial ekonomi, bahkan demokrasi, sulit tercapai.

Tradisi politik

Di Inggris, kebiasaan membayar pajak keluarga kerajaan dimulai mendiang Ratu Elizabeth II pada 1993. Langkah Charles III kini menciptakan tradisi politik baru di negara itu, yaitu pelaporan pembayaran pajak raja kepada publik. Mantan Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak pernah merilis rangkuman laporan pajak secara sukarela untuk menjawab pertanyaan publik pada 2023.

AS malah sudah lebih lama menerapkan kebiasaan itu, khususnya para calon presiden. Hal itu disampaikan pengajar kebijakan luar negeri AS di Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Yunizar Adiputera.

Jika tidak ada ”keanehan”, tidak banyak dampaknya terhadap dukungan suara. Hal ini baru bisa menjadi isu politik yang besar ketika pejabat tertentu menolak pembukaan atau ada kejanggalan dalam laporan pajak.

Presiden ke-37 AS Richard Nixon dan capres Republikan, Mitt Romney, pernah membuat kegaduhan. Mereka dianggap membayar pajak terlalu rendah dibandingkan besaran penghasilannya.

Namun, kontroversi terbesar adalah ketika Presiden AS Donald Trump menolak perilisan laporan pajak pribadinya. Dia jadi dicurigai terlibat pengemplangan pajak.

Isu ini menjadi besar selama pemilu presiden tahun 2016 dan 2020. Kongres AS akhirnya turun tangan untuk menyelidiki pelaksanaan audit pajak presiden oleh Dinas Pendapatan Dalam Negeri (IRS). ”Laporan pajak bisa dilihat sebagai upaya membangun kepercayaan publik dalam demokrasi, khususnya di Amerika Serikat di mana pembukaan laporan pajak masih bersifat kebiasaan, bukan kewajiban,” kata Yunizar.

Yunizar menjelaskan, pembukaan data pajak pejabat di AS membantu publik mendeteksi konflik kepentingan. Apakah ada pendonor bagi pejabat? Publik dan pihak berwenang turut mampu melihat apakah kebijakan si pejabat menguntungkan individu, entitas, atau perusahaan tertentu yang terafiliasi dengan portofolio finansial pribadinya.

Dalam praktik tersebut, pengawasan ketat publik memang tidak terelakkan bahkan bisa terlalu rinci. Laporan pajak AS, seperti formulir 1040, adalah dokumen teknis yang rumit.

Pembacaan dokumen ini mampu menimbulkan beragam interpretasi sehingga berujung pada sensasionalisme. Ketika laporan pajak Trump dirilis, umpamanya, terjadi banyak perdebatan soal jumlah pajak dan struktur bisnis miliknya.

Oleh sebab itu, lanjut Yunizar, AS lebih mendorong agar pembukaan laporan pajak bersifat sukarela oleh para pejabat. Selain itu, AS menerapkan kerahasiaan laporan pajak yang ketat sehingga data pembayar pajak tidak mudah bocor.

”Apakah perlindungan data di Indonesia sudah cukup baik? Apakah relevan kemudian untuk berbicara hak privasi di Indonesia terkait surat pemberitahuan (SPT) ketika sejak awal privasi kita tidak pernah terjaga yang dibuktikan dengan sering ada laporan kebocoran data KTP dan BPJS?” ujar Yunizar.

Peluang implementasi

Beberapa negara sudah menerapkan sistem laporan perpajakan bagi pejabat yang lebih terbuka untuk publik. Kepala Riset Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menuturkan, Norwegia, Swedia, dan Finlandia membuka laporan SPT ke publik, termasuk milik para politisi. 

Parlemen Norwegia, misalnya, memutuskan agar daftar pajak harus dipublikasikan. Namun, Skatteetaten (Administrasi Pajak Norwegia) menerapkan sejumlah aturan, yakni pengguna harus masuk ke sistem (login), setiap pencarian tercatat, orang yang dicari dapat melihat identitas pencari data, dan jumlah pencarian terbatas setiap bulan. 

Di Indonesia, para pejabat hanya wajib melaporkan LHKPN. Data semua wajib pajak, termasuk SPT, bersifat rahasia sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

”Membuka seluruh laporan SPT dari wajib pajak ke publik rasanya sulit dijalankan di Indonesia. Dari praktik di negara lain, idealnya memang harus ada landasan hukum dan menyasar ke pejabat publik atau calon pejabat publik tertentu,” kata Fajry, Rabu (1/7/2026).

Terlepas dari jabatan seseorang, perlindungan data pribadi dari pejabat tetap harus menjadi prioritas. Menurut Fajry, isu ini menjadi dilema klasik ketika berbicara tentang bagaimana cara menyeimbangkan transparansi terhadap publik dan perlindungan data pribadi.

Jalan tengah yang bisa ditempuh adalah dengan membuka informasi yang penting saja bagi aspek akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan. ”Detail informasi yang sensitif atau penting tidak perlu dibuka. Selain itu, pembukaan data hanya dilakukan pada pejabat publik atau calon pejabat publik tertentu saja (targeted),” ujarnya.

Dalam konteks Indonesia, gagasan tentang transparansi pajak menjadi sangat relevan ketika isu korupsi masih membayangi. Apalagi, Transparency International mencatat, Indeks Persepsi Korupsi untuk Indonesia kembali turun ke skor 34 pada 2025. RI kini berada di peringkat ke-109 dari 182 negara.

”Belum lagi banyak pejabat publik di Indonesia berasal dari kelompok kaya dan pengusaha. Publik harusnya berkesempatan melihat apakah regulasi pajak yang dibuat menguntungkan pejabat saja atau tidak. Pembuatan kebijakan pajak harusnya berkeadilan,” tutur Fajry.

Fajry mengingatkan kembali pelajaran dari kasus Panama Papers. Pada 2016, terjadi kebocoran dokumen keuangan terbesar yang mengungkapkan bagaimana cara orang kaya, pejabat, politikus, dan penjahat menyembunyikan aset dan menghindari pajak. Ada pula nama politisi dan pejabat Indonesia.

”Kasus itu mendorong tanggung jawab moral bagi pejabat. Selama ini kelas menengah selalu dikejar-kejar pajak, tetapi para pejabat bisa membayar pajak tidak proporsional dengan hartanya. Transparansi pajak dapat menjadi mekanisme cross-check kebijakan,” tutup Fajry.

Sumber: Kompas.id

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *