Pria berinisial WJR (31) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap usai mencuri emas milik orang tuanya, AP seberat 30 gram. Korban awalnya mengira rumahnya kemalingan, hingga belakangan terungkap bahwa pelakunya adalah anaknya sendiri.
Korban awalnya melaporkan kejadian itu ke polisi karena menduga rumahnya di Jalan AMD Perumnas Antang, telah dibobol maling pada Kamis (4/6). Korban melaporkan emas perhiasan dengan total 30 gram hilang dalam tas di lemari kamarnya.
“Awalnya diduga pelaku orang lain ternyata anak sendiri. Setelah korban melapor, polisi mengamankan dan interogasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’longan kepada detikSulsel, Jumat (5/6/2026).
Aksi pelaku terungkap saat diinterogasi. Samuel mengatakan pelaku mengakui telah mencuri emas milik orang tuanya secara bertahap sejak Mei 2026. Adapun perhiasan yang dicuri terdiri dari satu cincin emas seberat 10 gram, satu kalung emas 10 gram, serta dua gelang emas masing-masing seberat 5 gram.
“Salah satu gelang dijual di wilayah Somba Opu, Kabupaten Gowa, seharga Rp 7 juta. Sementara satu gelang lainnya diserahkan kepada seseorang bernama Baso dan pelaku menerima uang sebesar Rp 2,5 juta,” katanya.
Pelaku kembali menjual cincin emas seberat 10 gram di wilayah Somba Opu dengan harga Rp 15 juta. Selanjutnya kalung emas seberat 10 gram lainnya digadaikan dengan nilai gadai Rp 13,9 juta.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 75 juta,” katanya.
Pelaku diketahui nekat mencuri emas orang tuanya untuk dipakai judi online. Pihaknya juga menyelidiki dugaan hasil gadai dan penjualan emas itu digunakan untuk membeli sabu.
“Digunakan judi online dan diduga narkoba. Selanjutnya pelaku di bawa ke mako untuk dilakukan interogasi dan kemudian selanjutnya pelaku diserahkan ke penyidik guna dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.
Sumber: Detik.com

