Buronan Kasus Penganiayaan Anak di Makassar Ditangkap Saat Jualan Nasi Goreng

Tim Kejaksaan menangkap pria bernama Irfandi alias Ipang (28), terpidana kasus penganiayaan anak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Irfandi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2025, ditangkap saat sedang menjual nasi goreng.
Irfandi ditangkap di Jalan Kumala, Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, pada Kamis (4/6) malam. Penangkapan dilakukan setelah tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melakukan pemantauan selama sepekan.

“Kami mengamankan DPO atas nama Irfandi alias Ipang di Jalan Kumala, Kelurahan Jongaya, Makassar,” ujar Kasi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar kepada wartawan, Kamis (4/6/2026) malam.

Sulfikar mengatakan Irfandi merupakan terpidana kasus kekerasan terhadap anak yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan pengadilan, Irfandi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan sejak Oktober 2025.

“Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana ini diputus dalam perkara kekerasan terhadap anak dengan pidana penjara selama 10 bulan,” katanya.

Menurut Sulfikar, jaksa telah melayangkan panggilan sebanyak tiga kali kepada terpidana untuk menjalani eksekusi putusan. Namun Irfandi tidak pernah memenuhi panggilan tersebut hingga menjadi DPO.

“Terpidana sudah kami lakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun tidak kooperatif untuk datang. Sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Makassar menerbitkan surat DPO terhadap terpidana atas nama Irfandi,” ungkapnya.

Setelah surat DPO diterbitkan, tim Intelijen bersama tim Pidum Kejari Makassar melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana. Hasilnya, Irfandi berhasil ditemukan saat berjualan nasi goreng di kawasan Jalan Kumala.

“Tim melakukan pemantauan kurang lebih satu minggu hingga menemukan keberadaan terpidana di Jalan Kumala saat sedang berjualan nasi goreng,” jelas Sulfikar.

Sulfikar menegaskan Irfandi sengaja menghindari proses eksekusi. Sebab, selain tidak memenuhi panggilan, petugas juga beberapa kali mendatangi rumahnya namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Terpidana memang sengaja tidak kooperatif. Beberapa kali kami datangi kediamannya, tetapi tidak berada di rumah,” tegasnya.

Saat ini, Irfandi telah diamankan untuk menjalani eksekusi pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Irfandi kemudian dibawa ke Lapas Kelas 1 A Makassar untuk mulai menjalani proses hukumannya.

Sumber: Detik.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *