Gaji ke-13 Cair 2 Juni 2026, Ini Komponen Lengkap dan Besaran yang Diterima ASN

Pemerintah dijadwalkan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan mulai Selasa, 2 Juni 2026.

Pencairan tersebut dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga aparatur negara.

Namun, banyak penerima masih bertanya-tanya mengenai komponen gaji ke-13 yang akan diterima dan apakah nominalnya sama dengan gaji bulanan biasa.

Ketentuan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026 dan bersumber dari APBN maupun APBD.

Apa Itu Gaji ke-13?

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara di luar gaji rutin bulanan.

Penerima gaji ke-13 meliputi:

  • PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima pensiun
  • Pegawai non-ASN pada lembaga penyiaran publik

Besaran yang diterima setiap pegawai berbeda-beda karena disesuaikan dengan golongan, jabatan, kelas jabatan, serta tunjangan yang melekat.

Komponen Gaji ke-13 ASN Pusat

Untuk ASN pusat, komponen gaji ke-13 terdiri dari:

  • gaji pokok,
  • tunjangan keluarga,
  • tunjangan pangan,
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
  • serta tunjangan kinerja (tukin).

Besaran tukin yang diterima setiap kementerian dan lembaga tidak sama karena menyesuaikan kemampuan anggaran masing-masing instansi.

Komponen Gaji ke-13 ASN Daerah

Sementara bagi ASN daerah, komponen pembayaran meliputi:

  • gaji pokok,
  • tunjangan keluarga,
  • tunjangan pangan,
  • dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Namun nominal TPP tiap daerah berbeda tergantung kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Pensiunan Juga Dapat Gaji ke-13

Pensiunan juga tetap memperoleh gaji ke-13 pada Juni 2026.

Komponen yang diterima meliputi:

  • pensiun pokok,
  • tunjangan keluarga,
  • tunjangan pangan,
  • dan tambahan penghasilan pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena tidak ada potongan tertentu, nominal gaji ke-13 pensiunan tahun ini diperkirakan lebih besar dibanding pembayaran rutin bulanan.

Tidak Semua Tunjangan Dibayarkan

Meski disebut sebagai tambahan penghasilan, tidak semua tunjangan dimasukkan dalam perhitungan gaji ke-13.

Pemerintah biasanya mengecualikan beberapa komponen seperti:

  • honorarium kegiatan,
  • uang lembur,
  • tunjangan transportasi,
  • bonus kinerja tertentu,
  • serta tunjangan yang tidak melekat pada penghasilan bulanan.

Hal inilah yang membuat nominal gaji ke-13 bisa berbeda dengan gaji rutin setiap bulan.

Kapan Dana Masuk Rekening?

Pemerintah menjadwalkan pencairan mulai 2 Juni 2026. Namun proses masuk ke rekening penerima bisa berbeda-beda tergantung administrasi instansi dan bank penyalur.

Karena itu, ASN maupun pensiunan diminta tetap menunggu proses pencairan bertahap apabila dana belum langsung masuk pada hari pertama penyaluran.

Dengan pencairan gaji ke-13 tersebut, pemerintah berharap aparatur negara dan pensiunan dapat memanfaatkan tambahan penghasilan untuk kebutuhan pendidikan dan keuangan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

Sumber: Fajar.co.id

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *