Penerima Bansos Deposit Judi Online Nyaris Rp1 Triliun, Sosiolog UGM: Ini Bukan Salah Rakyat Miskin

Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai ratusan ribu penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat judi online memunculkan kegelisahan publik.

Data PPATK menunjukkan, terdapat 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos yang tercatat melakukan deposit judi online sepanjang 2024 dengan total transaksi mencapai Rp 957 miliar.

Fenomena tersebut dinilai bukan semata persoalan moral individu, melainkan cerminan lemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat di era digital.

Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta, mengatakan keterlibatan warga miskin dalam praktik judi online perlu dilihat secara lebih utuh. Menurut dia, penerima bansos justru berada dalam posisi rentan akibat buruknya literasi digital dan ketidaksiapan negara menghadapi perkembangan teknologi.

“Ini bukan soal moralitas individu semata, tapi soal absennya negara dalam memberi perlindungan dan literasi digital pada warganya,” ujar Andreas dilansir dari situs resmi Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu, 27 Mei 2026.

Ia menilai, fenomena tersebut berkaitan dengan dua persoalan besar, yakni ketidaktepatan data bansos dan rendahnya kesiapan masyarakat dalam menghadapi ruang digital.

Menurut Andreas, data penerima bansos selama ini kerap bermasalah dan tidak jarang dimanfaatkan untuk kepentingan politik, terutama menjelang pemilu. Di sisi lain, masyarakat yang minim pemahaman digital menjadi kelompok paling mudah terjebak dalam aplikasi judi online yang agresif menyasar pengguna internet.

“Penerima bansos hanyalah bagian kecil dari warga yang terjerat judi online. Ini fenomena masyarakat digital yang tidak pernah disiapkan secara literasi. Negara absen memberi penyadaran,” katanya.

Andreas juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik judi online yang terus berkembang di Indonesia. Ia mengkritik peran Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang dinilai belum optimal dalam melindungi masyarakat dari paparan platform judi digital.

Menurut dia, maraknya judi online tidak bisa dilepaskan dari kepentingan ekonomi dan politik yang membuat praktik tersebut seolah terus menemukan ruang.

“Negara membiarkan bahkan memfasilitasi praktik judi online yang jelas-jelas merugikan rakyat. Seharusnya negara melindungi, bukan mengeksploitasi,” ujar Andreas.

Ia menjelaskan, dampak judi online tidak berhenti pada kerugian finansial semata. Banyak masyarakat yang kemudian terjerat pinjaman online demi menutup kerugian akibat berjudi. Kondisi itu kerap berujung pada penjualan aset hingga tindakan ekstrem akibat tekanan utang.

Menurut Andreas, penyelesaian masalah judi online tidak cukup hanya melalui penindakan hukum terhadap pelaku atau operator. Negara, kata dia, perlu menghadirkan solusi yang lebih menyentuh akar persoalan, termasuk penguatan ekonomi masyarakat dan pemberdayaan penerima bansos.

“Jangan jadikan bansos sebagai alat menciptakan ketergantungan. Harus ada pendampingan dan pemberdayaan agar masyarakat bisa bangkit, punya usaha, dan tidak terjebak dalam lingkaran kemiskinan dan ketergantungan,” katanya.

Ia menegaskan, masyarakat miskin bukanlah aktor utama dalam persoalan ini, melainkan kelompok yang paling rentan menjadi korban.

“Jangan salahkan mereka. Yang perlu dituntut pertanggungjawabannya adalah negara yang gagal melindungi,” ujar Andreas. 

Sumber: Fajar.co.id

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *