Belanja Pegawai Masih ‘Kegendutan’, PPPK Penuh Waktu di Luwu Bakal Kena Imbas?

Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kini tengah berpacu dengan waktu untuk menyeimbangkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pasalnya, aturan baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mewajibkan daerah memangkas belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027 mendatang.

Saat ini, persentase belanja pegawai di Kabupaten Luwu masih bertengger berkisar di angka 38 persen.

Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mengingat beberapa daerah lain mulai mewacanakan potensi merumahkan pegawai demi menekan angka belanja.

Plt Kepala BKPSDM Luwu, Arsyad, menyebut kebijakan merumahkan PPPK memang menjadi salah satu solusi pahit yang diambil daerah lain seperti NTT dan Sulawesi Barat.

Meski begitu, ia menegaskan untuk saat ini, Pemkab Luwu belum mengarah ke sana.

“Sampai 2026 masih aman. Tapi kita tidak tahu di 2027 nanti, apakah ada kebijakan wajib dari pusat ataukah ada diskresi. Ini menyangkut faktor kemanusiaan, jangan sampai lahir jutaan pengangguran baru,” ujar Arsyad kepada Tribun-Timur.com, saat ditemui di ruangannya pukul 12.01 Wita siang.

Menurut Arsyad, ancaman efisiensi ini paling rentan berdampak pada 1.886 PPPK penuh waktu.

Sementara itu, 3.363 PPPK paruh waktu relatif lebih aman karena skema penganggarannya tidak masuk dalam pos belanja pegawai.

Siasat Anggaran: Pisah Klaster Pembiayaan

Untuk menjaga fleksibilitas fiskal, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu telah membagi skema gaji PPPK ke dalam dua klaster besar.

Strategi ini dilakukan agar beban belanja pegawai tidak langsung membengkak melampaui batas toleransi.

Kepala Bidang Keuangan BKAD Luwu, Sarto, mengaku total dana yang disiapkan untuk menopang ribuan PPPK tersebut mencapai Rp109 miliar.

“Untuk PPPK penuh waktu kami alokasikan sekitar Rp90 miliar di APBD 2026. Ini mencakup gaji pokok dan tunjangan,” urainya.

Menariknya, Pemkab Luwu menempatkan anggaran untuk PPPK paruh waktu di bawah akun Belanja Barang dan Jasa, bukan Belanja Pegawai.

“PPPK paruh waktu dianggarkan di masing-masing OPD melalui sub-kegiatan jasa perorangan dengan total sekitar Rp19 miliar. Dengan skema ini, mereka tidak menambah beban persentase belanja pegawai secara langsung,” bebernya.

Meski kondisi dinyatakan aman hingga 2026, Arsyad mengingatkan kontrak PPPK penuh waktu akan terus dievaluasi secara ketat.

Laporan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi penentu kelanjutan kontrak mereka.

“Evaluasi tetap berjalan. Jika ada pelanggaran disiplin, tentu itu menjadi catatan tersendiri bagi pimpinan OPD,” ungkapnya.

Kini, ribuan PPPK di Luwu hanya bisa berharap ada kebijakan diskresi dari pemerintah pusat di tahun 2027.

Agar pengabdian mereka tidak terhenti hanya karena urusan angka-angka di atas kertas APBD.

Sumber: tribunnews.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *