Dari Open Dumping ke Sanitary Landfill

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan pentingnya pembenahan sistem persampahan di Makassar. Salah satu upaya dengan peralihan metode pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari sistem open dumping atau pembuangan terbuka menuju sanitary landfill.

Ini merupakan metode pengelolaan sampah dengan cara menimbun sampah secara terkontrol dan sesuai standar lingkungan, sehingga tidak mencemari tanah, air, maupun udara.

Tranformasi ini ditargetkan berjalan 180 hari. Menurut Appi, sapaan Munafri perubahan tersebut bukan lagi pilihan, melainkan keharusan agar pengelolaan sampah tidak menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Jika TPA tidak memenuhi satndar, maka berpotensi ditutup dan bahkan dapat berujung pada sanksi pidana. Ia juga meminta agar penggunaan insenerator di setiap wilayah harus memiliki izin resmi.

“Kondisi ini tidak bisa lagi dibiarkan dan harus segera dikendalikan secara serius dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” kata Mantan bos PSM ini dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dan penanganan persampahan di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Senin (6/4).

Appi mengatakan penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tugas bersama hingga ke tingkat RT/RW. Di setiap kelurahan, sistem pengolahan harus berjalan, mulai dari pembangunan biopori, pemanfaatan eco enzyme, hingga pengolahan dengan maggot. “Semua ini bisa dilakukan secara masif dengan melibatkan masyarakat,” ujar Appi.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada warga agar metode pengolahan seperti eco enzyme dan teknologi sederhana lainnya dapat dipahami dan diterapkan secara luas di lingkungan masing-masing.

Politisi Golkar ini mengungkap biaya pengelolaan sampah Makassar hampir mencapai Rp 1 juta per ton. Namun belum mampu menyelesaikan persoalan secara maksimal.

Sumber: Harian Tribun Timur, 7 April 2026

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *