Polsek Pelabuhan Soeta Makassar Sita Satu Mobil Box Rokok Diduga Ilegal

Polisi membongkar dugaan penyelundupan rokok ilegal di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Jl Nusantara Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Temuan rokok ilegal itu diungkap Unit Reskrim Polsek Kawasan Soekarno Hatta Polres Pelabuhan Makassar, pada Sabtu (7/3/2026) sekira pukul 00.30 WITA.

Pengungkapan rokok ilegal tersebut, berawal pada saat Unit Reskrim Polsek Kawasan Soekarno Hatta menerima surat aduan masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman rokok ilegal dari Surabaya menggunakan kapal menuju Makassar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Soekarno Hatta yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Yan, kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kapal yang dimaksud.

Pengungkapan itu dipaparkan Wakapolres Pelabuhan MakassarKompol Hardjoko saat merilis kasus itu di Mapolsek Soekarno-Hatta, Makassar, Senin (16/3/2026) sore.

Hardjoko mengatakan, pada Sabtu, 07 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WITA, setelah kapal sandar di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, petugas melakukan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan yang turun dari kapal.

Berdasarkan ciri-ciri kendaraan yang sebelumnya telah diperoleh dari informasi masyarakat, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit mobil box Isuzu putih biru.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sekitar 100 koli rokok yang diduga ilegal diangkut dari Surabaya menuju Makassar. 

“Jumlah tersebut masih bersifat sementara, karena belum dilakukan penghitungan secara rinci dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,”ucap Hardjoko.

Hardjoko menyebut, berdasarkan keterangan sopir serta dokumen surat jalan, jumlah muatan yang diangkut diperkirakan sekitar 100 koli.

“Dan masih berdasarkan keterangan sopir serta data pada surat jalan pengiriman. Dalam dokumen surat jalan tersebut, muatan barang tercantum sebagai alat kesehatan,” terangnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan lanjut Hardjoko, seluruh barang masih dalam kondisi tersusun rapi dan orisinil di dalam box kendaraan.

Petugas hanya menurunkan satu koli sebagai sampel pemeriksaan awal. 

“Setelah dilakukan pengecekan awal, diketahui bahwa isi dari koli tersebut merupakan rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai, sehingga kuat dugaan bahwa barang tersebut merupakan rokok ilegal,” ungkapnya.

Modus penyelundupan dugaan rokok ilegal itu dijelaskan Hardjoko, pelaku mencantumkan nama barang dalam invoice berupa barang kesehatan.

Seperti sarung tangan medis, kapas, perban, plester dan timbangan berat badan.

Namun setelah dicek kata dia, ternyata berisi rokok tanpa cukai.

Rencananya, perhitungan barang bukti nantinya akan dilakukan secara bersama-sama dengan tim dari Bea Cukai.

Setelah dilakukan penghitungan, akan dibuat Berita Acara Penghitungan Barang Temuan.

Hardjoko menyebut, berdasarkan keterangan sopir, kendaraan mobil box tersebut merupakan kendaraan sewaan (jasa rental).

Sopir dan kernet merupakan pekerja jasa angkutan yang hanya menerima pekerjaan untuk mengangkut barang dari Surabaya menuju Makassar.

“Berdasarkan keterangan sopir, pada saat menerima barang di Surabaya muatan tersebut diinformasikan sebagai alat kesehatan, sehingga sopir tidak mengetahui secara pasti isi muatan yang sebenarnya,” cetusnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, sopir dan kernet tidak dilakukan penahanan, karena hingga saat ini belum ditemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan mengetahui atau terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Hal itu kata Hardjoko, sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Selain itu, dalam asas hukum pidana dikenal prinsip “geen straf zonder schuld”, yaitu tidak ada pidana tanpa adanya kesalahan atau niat (mens rea) dari pelaku.

Sehingga saat ini sopir dan kernet masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyelidikan.

Saat ini Polsek Kawasan Soekarno Hatta telah melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Makassar.

“Selanjutnya barang bukti tersebut, akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut, karena tindak pidana di bidang cukai merupakan kewenangan penyidikan oleh PPNS Bea Cukai,” tuturnya.

Hardjoko menegaskan, Polsek Kawasan Soekarno Hatta berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Serta melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, khususnya di kawasan pelabuhan yang menjadi jalur distribusi barang antar daerah.(

Sumber: tribunnews.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *