Pemerintah Kota Makassar kembali menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kali ini, penertiban menyasar PKL yang berjualan di atas saluran drainase dan trotoar.
Titik penertiban di Jal AP Pettarani Selatan dan Jl Bontomangape, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Selasa (10/2/2026).
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
Juga untuk memastikan saluran drainase berfungsi optimal guna mencegah genangan dan banjir.
Lapak yang ditertibkan diketahui telah digunakan untuk aktivitas jual beli kambing selama kurang lebih 34 tahun.
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, mengatakan lapak tersebut berada di dekat MAN 2 Makassar.
Aktivitas jual beli kambing di lokasi iru dikelola tiga pemilik, masing-masing dengan dua kandang.
“Total ada enam kandang yang digunakan untuk jual beli kambing. Lapak ini sudah lama beroperasi di lokasi tersebut,” ujar Aril.
Menurutnya, keberadaan lapak dinilai mengganggu fasilitas umum, terutama trotoar dan saluran drainase.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan genangan, bau tidak sedap, serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga sekitar.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar menawarkan relokasi ke area Rumah Potong Hewan (RPH) di Kelurahan Tamangapa.
“Lokasi RPH steril dan lebih nyaman untuk aktivitas jual beli hewan,” kata Aril.
Selain itu, para pedagang juga diberikan kesempatan untuk mencari lokasi usaha secara mandiri.
Ketentuannya, mereka tidak melanggar aturan tata ruang dan tidak mengganggu aktivitas warga.
Aril menambahkan, pendekatan persuasif telah dilakukan sebelum penertiban.
Termasuk pemberian tiga kali surat teguran kepada para pedagang.
Penertiban melibatkan tim gabungan dari unsur kecamatan, kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta instansi terkait di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Proses penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pedagang.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan penertiban ini merupakan bagian dari penataan kota berkelanjutan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
Sumber: tribunnews.com

