Pemerintah Amerika Serikat menghentikan proses visa imigran bagi pelamar dari 75 negara. Langkah itu bagian dari penindakan imigrasi di AS yang semakin intens.
Penghentian proses visa akan memengaruhi aplikasi dari negara-negara di Amerika Latin, Balkan, Asia Selatan, Afrika, Timur Tengah, hingga Karibia. Departemen Luar Negeri (Deplu) AS menyebutkan, penghentian dimulai pada 21 Januari 2026.
”Departemen Luar Negeri akan menggunakan kewenangan untuk menyatakan calon imigran yang akan menjadi beban publik dan mengeksploitasi kemurahan hati rakyat Amerika tidak memenuhi syarat,” kata Wakil Juru Bicara Utama Deplu AS Tommy Pigot, dikutip kantor berita Reuters, Kamis (15/1/2026).
Ia menambahkan, Deplu akan menilai kembali prosedur pemrosesan imigrasi untuk mencegah masuknya warga asing yang ”akan mengambil tunjangan kesejahteraan dan manfaat publik”.
Negara-negara yang terdampak penghentian visa imigran AS adalah Afghanistan, Albania, Aljazair, Antigua dan Barbuda, Armenia, Azerbaijan, Bahama, Bangladesh, Barbados, Belarus, Belize, Bhutan, Bosnia, Brasil, Dominika, Eritrea, Etiopia, Fiji, Gambia, Georgia, Ghana, Grenada, Guatemala, Guinea, Haiti, Iran, Irak, Jamaika, Jordania, Kamboja, Kamerun, Kazakhstan, Kirgistan, Kolombia, Kongo, Kosovo, Kuwait, Kuba, Laos, Lebanon, Liberia, Libya, Makedonia, Maroko, Mesir, Moldova, Mongolia, Montenegro, Myanmar, Nepal, Nikaragua, Nigeria, Pakistan, Pantai Gading, Kongo, Rusia, Rwanda, Senegal, Sierra Leone, Somalia, St Kitts dan Nevis, St Lucia, St Vincent dan Grenadines, Sudan, Sudan Selatan, Suriah, Tanjung Verde, Tanzania, Thailand, Togo, Tunisia, Uganda, Uruguay, Uzbekistan, dan Yaman.
Sebelumnya, Pemerintah AS telah memberlakukan larangan imigrasi dan perjalanan terhadap warga dari 40 negara.
Penghentian proses visa imigrasi tidak akan berdampak pada visa kunjungan AS. Visa ini menjadi sorotan karena AS akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia 2026 dan Olimpiade 2028. Visa bisnis juga dikecualikan dari penghentian tersebut. Kedua jenis visa ini paling banyak diajukan pelamar visa AS.
Meski demikian, dalam kawat diplomatik yang dikirim ke semua kedutaan dan konsulat AS disebutkan, pelamar visa non-imigran harus diperiksa terkait kemungkinan mereka akan mencari tunjangan publik di AS. ”Dengan terungkapnya penipuan tunjangan publik besar-besaran di seluruh AS, pemerintah sangat fokus pada penghapusan dan pencegahan penipuan dalam tunjangan publik,” demikian isi kawat yang salinannya diterima kantor berita Associated Press, Senin.
Kawat diplomatik juga mendesak petugas konsuler agar memastikan warga negara asing yang ingin bepergian ke AS telah diperiksa dan disaring sepenuhnya guna mengetahui apakah di AS mereka akan bergantung pada tunjangan publik. Para pelamar diminta mencari cara untuk membuktikan mereka tidak mengajukan permohonan tunjangan publik saat berada di AS. Jika petugas konsuler mencurigai pelamar visa, mereka diminta membuktikan kredibilitas keuangannya.
Agresif
Sejak menjabat kembali pada Januari 2025, Presiden Donald Trump melancarkan penindakan masif terhadap imigran. Pemerintahannya secara agresif menegakkan hukum imigrasi dengan mengirim agen federal ke kota-kota besar AS dalam berbagai razia dan penggerebekan. Tindakan itu memicu konfrontasi dengan para migran dan warga negara AS.
Trump beralasan, sikap lebih keras terhadap imigran diperlukan setelah bertahun-tahun AS mencatat jumlah imigran ilegal yang tinggi di bawah pendahulunya, mantan Presiden Joe Biden. Ia berjanji akan menghentikan ”secara permanen” migrasi dari semua negara dunia ketiga, menyusul penembakan anggota Garda Nasional oleh warga Afghanistan di dekat Gedung Putih pada November 2025.
Selain itu, Trump mempersulit imigran legal. Salah satunya dengan memberlakukan biaya baru dan mahal pada pelamar visa H-1B untuk pekerja terampil.
Imigran yang ingin masuk ke AS sudah menghadapi sederet pemeriksaan ketat. Mereka harus menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang ditentukan Kedutaan Besar AS. Mereka diperiksa untuk penyakit menular seperti tuberkulosis.
Imigran juga diminta mengungkapkan riwayat penggunaan narkoba atau alkohol, kondisi kesehatan mental, atau kekerasan. Mereka diharuskan memiliki sejumlah vaksinasi.
Berdasarkan arahan baru bagi para petugas konsuler, persyaratan masuk AS diperluas dan lebih spesifik. Petugas harus mempertimbangkan berbagai detail pelamar visa, di antaranya usia, kesehatan, status keluarga, keuangan, pendidikan, keterampilan, dan riwayat tunjangan publik di negara asal. Petugas konsuler juga harus menilai kemampuan berbahasa Inggris si pelamar. Caranya dengan wawancara dalam bahasa Inggris.
Para pengamat berpendapat, berbagai persyaratan itu kian membatasi siapa saja yang bisa masuk ke AS. ”Pemerintahan ini membuktikan dirinya punya agenda anti-imigrasi legal paling ekstrem dalam sejarah Amerika,” kata David Bier, Direktur Studi Imigrasi Cato dan Ketua Kebijakan Imigrasi Yayasan Selz.
Menurut dia, penghentian proses visa imigran akan menghalangi hampir setengah imigran legal ke AS. Ada setidaknya 315.000 imigran legal dalam satu tahun ke depan.
Bier menambahkan, sampai saat in, Deplu AS telah mencabut lebih dari 100.000 visa sejak Trump menjabat. Pemerintah AS juga mengadopsi kebijakan lebih ketat dalam pemberian visa, termasuk dengan memeriksa media sosial pelamar.
Sumber: kompas.id

