Sulawesi Selatan dan beberapa provinsi pemutihan denda pajak kendaraan.
Penunggak pajak kendaraan, bisa segera membayarnya ke kantor Samsat terdekat.
Selain pemutihan, ada juga program diskon pajak kendaraan pada Desember 2025.
Diskon pajak berakhir 31 Desember dikutip dari Bapenda Sulsel, Rabu (3/12/2025).
Saat ini, masyarakat diberikan kemudahan besar dalam melunasi pajak kendaraan bermotor.
Berbagai daerah sedang memberlakukan program keringanan yang mencakup:
-Pembebasan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
-Penghapusan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak tahunan.
Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Selain itu, beberapa provinsi juga menambahkan insentif berupa penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, termasuk tunggakan yang menyertainya.
Berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang Desember 2025:
1. DKI Jakarta
Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada Desember 2025 berlaku hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat wilayah DKI Jakarta.
Ada dua komponen yang dibebaskan pada program ini, yakni bebas sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini digelar tanpa syarat berbelit, sehingga pembebasan dapat diberikan secara otomatis.
2. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung juga resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025.
Dilansir dari laman resmi Pemerintahan Provinsi Lampung, salah satu keuntungan dari program ini adalah pembebasan pajak kendaraan tahunan pertama atas mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung.
3. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025.
Melalui program ini, masyarakat berkesempatan mendapatkan pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak, diskon 50 persen PKB kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta diskon 25-40 persen untuk tunggakan PKB 4-5 tahun.
4. Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif hingga 31 Desember 2025. Program ini menawarkan diskon PKB 9,5 persen untuk 2025, bebas denda PKB, hingga potongan tunggakan 25 persen hingga 50 persen.
5. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan turut menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Desember 2025.
Program ini menawarkan pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, serta diskon 25 persen PKB untuk kendaraan pribadi.
6. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara juga memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025. Program ini menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan.
Masyarakat hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
7. Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas. Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program ini berlaku hingga 31 Desember 2025.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat Aceh melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda maupun biaya tambahan.
8. Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara juga membebaskan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.
9. Riau
Pemprov Riau juga memberikan beberapa diskon pajak, denda, hingga pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas. Masyarakat cukup membayar dua tahun pokok, bayar satu tahun pokok keterlambatan, dan satu tahun pokok tahun berjalan.
Kemudian, diskon 50 persen khusus kendaraan no. BM yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Riau. Ada juga diskon 10 persen, khusus wajib pajak yang tidak menunggak pajak selama 3 tahun terakhir berturut-turut.
10. Sumatra Selatan
Pemprov Sumatra Selatan juga menggelar program pemutihan pajak progresif. Ada pembebasan tunggakan dan sanksi administratif untuk tahun-tahun lalu, bebas biaya pajak progresif, serta bebas denda SWDKLLJ bakal tahun-tahun lalu.
11. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025. Insentif lain yang ditawarkan antara lain diskon 5 persen untuk wajib pajak yang taat, diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, dan diskon 25 hingga 40 persen untuk tunggakan PKB 4 hingga 5 tahun.
Syarat Pemutihan Pajak 2025
Berikut dokumen dan ketentuan yang harus disiapkan:
-STNK asli dan fotokopi
-KTP asli dan fotokopi pemilik sesuai STNK
-BPKB asli dan fotokopi
-Map merah (untuk mobil) / map kuning (untuk motor)
-Uang sesuai jumlah pajak pokok kendaraan
-Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Kendaraan juga harus:
-Terdaftar di wilayah yang mengikuti program
-Memiliki tunggakan maksimal 5 tahun
-Tidak bodong (harus memiliki STNK dan BPKB)
-Pajak sudah jatuh tempo sebelum program dimulai.
Sumber: tribunnews.com

