Lahan Bekas Karhutla di Ketapang Langsung Ditanami Sawit, Dua Orang Diperiksa

Kementerian Kehutanan dan kepolisian menemukan lokasi kebakaran hutan dan lahan yang baru saja padam langsung ditanami sawit di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tim gabungan menyegel lokasi, menyita satu unit ekskavator, dan memeriksa dua orang yang mengoperasikan alat berat tersebut.

”Ini banyak sekali yang nakal. Di lokasi penyegelan ini baru saja asapnya padam, tetapi sudah mulai ditanam sawit,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangan resmi, Kamis (10/9/2026).

Penindakan ini berawal dari patroli gabungan pemerintah setempat, Kementerian Kehutanan, dan kepolisian di kawasan Hutan Produksi Konversi. Area tersebut telah terbakar sejak pertengahan Agustus 2026 dan dipadamkan oleh tim gabungan.

Namun, setelah api padam, pada Jumat (4/9/2026), tim menemukan sebuah ekskavator sedang dioperasikan untuk membuka lahan tersebut. Di lokasi itu, telah dibuat parit sepanjang 1.050 meter dengan lebar 2,5 meter serta jalan sepanjang 1.050 meter dengan lebar 6 meter di dalam kawasan hutan.

Tim memergoki dan langsung mengamankan dua orang di lokasi, yakni operator alat berat berinisial W dan WN. Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik lahan dan memerintahkan keduanya masih dalam proses pemanggilan oleh penyidik.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, pihaknya bersama Kepolisian Daerah Kalimantan Barat saat ini sedang mendalami kasus tersebut.

”Saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pemodal atau pemilik lahan yang sedang dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 50 Ayat (3) Huruf a juncto Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pihaknya berkomitmen menindak seluruh pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, baik perseorangan, pemodal, maupun korporasi yang terlibat.

Sementara itu, Wakil Kepala Polda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Hindarsono menyatakan, pihaknya saat ini sedang memproses puluhan orang yang dilaporkan dalam kasus karhutla di Kalimantan Barat.

”Sekarang tersangka ada tujuh orang, itu tersangka perseorangan, dan yang terlapor ada 31 orang, sudah tahap satu,” ujar Hindarsono.

Sumber: Kompas.id

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *