Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Febrie Adriansyah, Penetapan Tersangka Sah

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangkanya dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Proses hukum yang menyeret bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus ini dinilai hakim sudah sesuai prosedur.

”Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil,” kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan, Kamis (27/8/2026).

Sebelum memutuskan, hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan. Hakim menekankan, ketidaktepatan atau ketidakcermatan administratif pada dokumen penyidikan tidak serta-merta menyebabkan tindakan penyidik menjadi batal atau tidak sah.

Sebelumnya, pihak Febrie sebagai pemohon mengajukan praperadilan karena merasa sejumlah tindakan hukum yang diterimanya tidak sah. Dalam praperadilan ini, dia menggugat Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai Termohon I dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai termohon II.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) berstatus sebagai turut termohon dalam perkara tersebut. Hakim menjabarkan, pemohon menggugat sejumlah tindakan dari termohon dalam proses pengungkapan kasus yang dianggap melanggar hukum.

Pemohon meminta penggeledahan dan penyitaan oleh para termohon dinyatakan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum mengikat. Kedua upaya paksa tersebut dipersoalkan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara.

Pemohon juga menggugat penetapan tersangka dan pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri. Permohonan kelima menyangkut konsekuensi hukum terhadap penyidikan lanjutan yang dilakukan Kejagung.

Penetapan tersangka

Saat menyampaikan pertimbangan, hakim menolak dalil pemohon bahwa penetapan tersangka tidak sah karena surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan tanpa proses pendahuluan. Padahal, perkara melalui penyelidikan, pengumpulan keterangan, dan gelar perkara telah dilakukan sebelum pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perkara bermula dari laporan informasi 6 Agustus 2025 dan dilanjutkan dengan penyelidikan serta klarifikasi terhadap 14 orang. Gelar perkara dilaksanakan pada 13 Januari 2026 dengan kesimpulan perkara dapat dinaikkan ke penyidikan.

Kemudian, gelar perkara berikutnya berlangsung 4 Juli 2026. Rangkaian itu disusul penerbitan sprindik dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) 6 Juli 2026. Hal ini menjadi alasan hakim untuk menepis anggapan penetapan tersangka telah melompati prosedur.

Menurut hakim, perhitungan itu hanya melihat proses setelah sprindik terbit, sedangkan bahan keterangan dan informasi tentang dugaan tindak pidana telah dihimpun sejak 2025. ”Cepat atau lambatnya suatu proses tidak dapat dijadikan parameter tunggal keabsahan penetapan tersangka,” ujarnya. 

Hakim menegaskan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menetapkan batas waktu minimum dari dimulainya penyelidikan hingga penetapan tersangka sehingga pendeknya proses tidak membuktikan status tersebut telah direncanakan. Dalam proses tersebut, termohon juga menemukan dua alat bukti sehingga penetapan tersangkanya sah menurut hukum. 

Tidak diulang

Hakim juga menyinggung penyerahan penanganan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan. Dia mengingatkan, penyerahan ini ditekankan kepada koordinasi antarlembaga yang memiliki kewenangan masing-masing berdasarkan undang-undang, bukan delegasi kewenangan penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan.

Oleh sebab itu, hakim tidak sepakat dengan pemahaman terkait kejaksaan yang harus mengulang seluruh proses dari awal setelah menerima perkara, seolah-olah fakta dan bahan perkara sebelumnya tidak pernah ada. Pandangan itu justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena proses yang sama akan terus berulang.

Meski demikian, prinsip kesinambungan penanganan perkara tidak berarti kejaksaan dapat menerima seluruh bahan dari kepolisian secara mekanis. Kejaksaan tetap wajib menilai apakah bahan tersebut diperoleh secara sah, relevan dengan perkara, serta cukup untuk mendukung tindakan penyidikan yang akan dilakukan.

Penyerahan perkara juga tidak menjadi sarana untuk memutihkan alat bukti. Hakim mengingatkan, bukti-bukti yang tidak sah tidak serta-merta menjadi sah setelah diserahkan kepada kejaksaan. Sebaliknya, alat bukti yang sah tidak kehilangan keabsahannya hanya karena penanganan perkara dilanjutkan kejaksaan.

Oleh sebab itu, hakim menilai, kejaksaan telah menerima perkara dan menerbitkan surat perintah penyidikan dalam lingkup kewenangannya, bukan sekadar meneruskan penyidikan secara mekanis saja. ”Dalil pemohon mengenai tidak sahnya seluruh penyidikan lanjutan turut termohon tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim.

Kuasa hukum Febrie, yakni Febri Diansyah, menyampaikan menghormati putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan pihaknya. Namun, dia menyoroti pernyataan hakim terkait ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan. 

Febri mengatakan, catatan itu menunjukkan pentingnya perbaikan terus-menerus dalam proses penegakan hukum pidana. Sebab, hukum acara pidana memberikan kewenangan kepada aparat untuk melakukan upaya paksa sehingga prinsip kehati-hatian harus dijaga agar penanganan perkara tidak tergesa-gesa dan merugikan warga negara.

Menurut Febrie, persoalan itu perlu dicermati secara serius karena kekeliruan dalam selembar surat dapat berdampak besar terhadap hak, nasib, dan keluarga orang yang namanya tercantum.

”Bagi kita, mungkin, ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat. Tapi, bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya,” kata Febri.

Sumber: Kompas.id

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *