Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid, mengaku di hadapan majelis hakim bahwa dana sekitar Rp20 miliar yang disebut berasal dari hasil korupsi digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara di Pengadilan Tipikor Semarang pada Ahad, 9 Agustus 2026. Keterangan Gus Yazid kemudian menjadi bagian dari materi yang didalami Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Gus Yazid mengaku terlibat dalam tim pemenangan pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Ia menyebut dana sekitar Rp20 miliar tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan kampanye selama masa pemilihan presiden.
Menurut Gus Yazid, penggunaan dana tersebut antara lain untuk menggelar kegiatan pengobatan gratis. Selain itu, dana tersebut disebut digunakan untuk berbagai kegiatan lain selama masa kampanye. Pengakuan mengenai penggunaan dana itu kemudian menjadi salah satu hal yang diperiksa lebih lanjut dalam persidangan.
Keterangan tersebut disampaikan ketika perkara dugaan TPPU yang menjerat Gus Yazid masih menjalani proses pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Semarang. Pernyataan terdakwa mengenai penggunaan dana sekitar Rp20 miliar menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang sedang berlangsung di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum kemudian mendalami pengakuan tersebut dengan menghadirkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan kegiatan pemenangan Prabowo-Gibran di Jawa Tengah. Langkah itu dilakukan untuk menguji keterangan Gus Yazid mengenai dugaan penggunaan dana tersebut dalam kegiatan kampanye.
Sumber: Pikiran-rakyat.com

