Pendapatan Bank Sampah Tembus Rp903 Juta, Pilah Sampah Ternyata Bisa Jadi Cuan

Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memassifkan penjualan sampah anorganik melalui jaringan Bank Sampah Unit (BSU) mulai membuahkan hasil.

Sampah anorganik adalah jenis sampah yang berasal dari bahan non-hayati (bukan makhluk hidup) dan dihasilkan melalui proses teknologi atau manufaktur

Kini pendapatan dari hasil penjualan sampah anorganik meningkat signifikan pada 2026.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH)Makassar, pendapatan Bank Sampah Pusat (BSP) pada 2025 tercatat sebesar Rp367 juta per tahun. 

Memasuki 2026, angka tersebut melonjak menjadi sekitar Rp903,95 juta pada periode Juli atau pertengahan tahun.

Artinya sekitar 146 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala DLH Kota Makassar Helmy Budiman menyampaikan, target pendapatan tahun ini sebesar Rp2,5 miliar.

“Kita targetkan tahun ini pendapatan dari Bank Sampah capai Rp2,5 miliar,” ujar pria kelahiran 13 Mei 1984, Kamis (6/8/2026).

Kenaikan pendapatan itu tidak lepas dari upaya Pemkot Makassar yang terus memassifkan pengumpulan dan penjualan sampah anorganik melalui Bank Sampah Unit yang tersebar di berbagai wilayah.

“Kami ingin masyarakat lebih mudah menyalurkan sampah anorganiknya. Karena itu, Bank Sampah Unit terus kami perkuat agar menjadi titik pengumpulan di setiap kawasan,” kata Helmy Budiman yang juga lulusan Doktor Manajemen Unhas, Selasa (4/8/2026).

Selain itu, jumlah Bank Sampah Unit juga mengalami peningkatan.

Semula 433 di tahun 2025 menjadi 670 tahun ini.

Menurut Helmy, sampah anorganik merupakan sampah yang tidak mudah terurai secara alami, tetapi masih dapat didaur ulang dan memiliki nilai ekonomi jika dipilah sesuai jenisnya.

“Jangan menganggap semua sampah itu tidak berguna. Banyak jenis sampah yang masih memiliki nilai jual dan bisa menjadi tambahan pendapatan masyarakat,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pengelolaan sampah anorganik dapat dilakukan dengan memanfaatkan kembali barang yang masih layak pakai, menyetorkannya ke Bank Sampah Pusat maupun Bank Sampah Unit, serta mendaur ulang menjadi produk baru.

Adapun jenis sampah yang diterima meliputi plastik seperti botol air mineral, botol minuman, cup plastik, botol sampo, botol sabun, jeriken hingga ember dan baskom bekas. 

Selain itu, bank sampah juga menerima kardus, kertas, koran, majalah, logam, besi tua, aluminium, tembaga, kuningan hingga botol kaca bening.

“Semua material tersebut memiliki pasar dan nilai ekonomi, asalkan dipilah dengan baik sejak dari rumah,” jelas Helmy.

Ia mengimbau masyarakat membersihkan dan mengeringkan sampah sebelum diserahkan ke bank sampah agar kualitasnya tetap terjaga dan harga jualnya lebih tinggi.

“Semakin bersih sampah yang disetor, semakin mudah diproses dan semakin tinggi pula nilai ekonominya,” katanya.

Helmy optimistis pendapatan dari penjualan sampah anorganik akan terus meningkat seiring penerapan kewajiban pemilahan sampah dari sumber yang kini mulai dijalankan di Kota Makassar.

Menurutnya, semakin banyak warga yang memilah sampah sejak dari rumah, semakin besar pula volume sampah bernilai ekonomi yang dapat dikumpulkan melalui Bank Sampah Unit.

“Kami menargetkan pendapatan ini terus meningkat. Dengan kewajiban pemilahan sampah dari sumber, semakin banyak sampah anorganik yang bisa diselamatkan dan dijual kembali, bukan lagi berakhir di TPA,” ujar Helmy.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga membuka peluang tambahan penghasilan bagi masyarakat. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa Munafri menyampaikan, perkembangan bank sampah di Kota Makassar menunjukkan tren yang sangat positif. 

Menurutnya, peningkatan tersebut menjadi modal penting dalam mendukung kebijakan pengurangan sampah yang mulai diterapkan sejak 1 Agustus, di mana TPA Antang difokuskan hanya menerima sampah residu.

“Ini bukan sekadar membangun fasilitas, tetapi membangun sebuah sistem. Bank sampah sektoral akan menjadi penghubung yang memperkuat bank sampah unit sehingga roda ekonomi sirkular dapat berjalan lebih cepat di tengah masyarakat,” kata Melinda Aksa, Senin (3/8/2026).

Melinda juga mengajak seluruh aparatur pemerintah, mulai dari ASN, camat, lurah hingga RT dan RW, untuk menjadi contoh dalam menerapkan pemilahan sampah dari rumah.

Ia mengakui bahwa mengubah kebiasaan masyarakat yang selama puluhan tahun mencampur sampah bukanlah pekerjaan mudah. 

Namun menurutnya, perubahan harus terus diupayakan melalui edukasi yang konsisten serta dukungan fasilitas yang memadai.

Apalagi Saat ini pemerintah tengah berupaya menghentikan praktik open dumping yang selama ini menjadi penyebab pencemaran lingkungan dan menjadi catatan dalam penilaian Adipura.

Ia menyampaikan bahwa sekitar 90 persen area TPA kini telah ditata menggunakan sistem sanitary landfill dengan pembagian zona aktif dan nonaktif serta pemasangan membran untuk mencegah pencemaran air lindi.

“Pemerintah tidak boleh mundur. Kita harus terus bergerak memperbaiki sistem pengelolaan sampah agar Makassar tidak tertinggal dari daerah lain yang telah lebih dulu berhasil melakukan transformasi pengelolaan sampah,” katanya.

Sumber: Tribunnews.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *