DPRD Gulirkan Hak Angket Aset di CPI, Ini Respon Pemprov Sulsel

Legislator DPRD Sulsel mulai membahas lagi hak angket terkait kerja sama proyek reklamasi Center Point of Indonesia (CPI).

Langkah tersebut dinilai Komisi D DPRD Sulsel penting untuk menyelamatkan aset milik Pemprov Sulsel.

Kerja sama ini terjalin antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dengan PT Yasmin Bumi Asri.

PT Yasmin Bumi Asri perusahaan pengembang (developer) mitra Pemprov Sulsel dalam proyek reklamasi dan pengembangan CPI.

Perhatian DPRD Sulsel tertuju pada aset lahan seluas 12,11 hektare yang belum diserahkan PT Yasmin sesuai kewajibannya.

Hak angket ini diajukan menelusuri  aset seluas 12,11 hektare milik Pemerintah Provinsi Sulsel di kawasan reklamasi CPI

Aset tersebut diperkirakan bernilai hingga Rp2,4 triliun.

Namun hingga kini PT Yasmin belum menunaikan kewajibannya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Reza Faisal Saleh menyebut lahan pengganti dari PT Yasmin ini sudah ditetapkan titiknya.

Hanya saja, proses reklamasi di titik tersebut sekitar kawasan CPI menurut pihak PT Yasmin masih menghadapi kendala. 

“Sebenarnya sudah ada penetapan lahan pengganti tanah timbul yang menjadi milik Pemprov, cuma memang banyak kendala dalam reklamasi dari PT Yasmin,” kata Reza Faisal Saleh saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel pada Selasa (14/7/2026).

“Seperti contoh kendala lokasi pengambilan material, izin-izin, kemarin ada penolakan masyarakat di lokasi pengganti,” lanjutnya.

Reza menyebut kendala ini dihadapi PT Yasmin dalam memenuhi kewajibannya.

Pihaknya sudah bergerak mendampingi PT Yasmin mengatasi tantangan tersebut.

Diantaranya bertemu dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.

“Kita tetap upayakan, lakukan langkah-langkah mengatasi hambatan tersebut. Kita juga sudah fasilitasi perizinan pengambilan sendimennya, kita pendampingan ke pak Wali Kota Makassar mendukung penyelesaian konflik yang meminimalkan penolakan masyarakat,” kata Reza.

Reza sendiri masih menunggu perkembangan terbaru dari upaya PT Yasmin menunaikan kewajibannya menyerahkan lahan 12,11 hektare tersebut.

“Upaya sudah banyak dilakukan. Sekarang PT Yasmin saja ditunggu progres berikutnya. (Lokasinya) Kalau tidak salah di Utara Pulau Lae-Lae, nanti dipastikan di OPD terkait,” jelasnya.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid menjelaskan, dukungan terhadap pembentukan hak angket kini semakin menguat.

Menurutnya, tujuh fraksi di DPRD Sulsel telah menyatakan dukungan sehingga proses selanjutnya tinggal menunggu persetujuan dalam rapat paripurna.

“Sudah tidak ada lagi hambatan. Tinggal dibawa ke paripurna untuk mendapat persetujuan, setelah itu dibentuk panitia khusus (Pansus),” ujar Kadir Halid saat ditemui di DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (8/7/2026).

Kadir mengungkapkan, pembahasan hak angket telah berlangsung cukup lama.

Meski demikian, ia menilai perjuangan tersebut membutuhkan proses karena menyangkut kepentingan aset daerah.

“Perjuangan ini memang butuh proses. Tapi sekarang kesepakatan sudah tercapai sehingga tidak ada lagi hambatan untuk melanjutkannya,” kata politisi Partai Golkar itu.

Menurut Kadir, salah satu fokus utama hak angket ialah menelusuri keberadaan aset Pemprov Sulsel seluas 12,11 hektare di kawasan CPI.

Ia menjelaskan, sebelum kerja sama reklamasi dilakukan, Pemprov Sulsel telah memiliki aset tersebut yang bahkan telah bersertifikat.

Namun setelah kerja sama berjalan, keberadaan aset itu dinilai belum memiliki kejelasan.

“Sebelum kerja sama reklamasi, Pemprov sudah memiliki aset 12,11 hektare yang sudah bersertifikat. Nah, sampai sekarang aset 12,11 hektare itu di mana, itu yang sedang kita cari,” ujarnya.

Kadir memperkirakan nilai aset tersebut saat ini mencapai lebih dari Rp2 triliun apabila mengacu pada harga pasar.

“Kalau dihitung berdasarkan harga pasar sekarang, nilainya sekitar Rp2,4 triliun,” kata dia.

Ia berharap Pemprov Sulsel mendukung penuh pembentukan hak angket karena tujuannya untuk memperjelas dan menyelamatkan aset daerah.

Apabila hak angket disetujui dalam rapat paripurna, DPRD Sulsel akan membentuk panitia khusus yang bertugas melakukan pendalaman.

Pansus nantinya akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan kerja sama proyek reklamasi CPI guna memperoleh keterangan secara komprehensif.

Sumber: Tribunnews.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *