Pemkot Makassar Atur Ketat Pembangunan di Barombong agar RTH Tidak Tergerus

Pemerintah Kota Makassar memperketat pembangunan di kawasan Barombong, Kecamatan Tamalate.

Ini untuk menjaga keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan. 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menegaskan setiap pengembang perumahan wajib menyediakan sedikitnya 10 persen dari luas lahan sebagai RTH sebelum proyek pembangunan dimulai. 

Kebijakan tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah mempertahankan ruang hijau sekaligus memenuhi kebutuhan ekologis di wilayah perkotaan.

Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati DLH Kota Makassar, Amanda Syahwaldi mengatakan Barombong menjadi salah satu kawasan yang mendapat perhatian khusus karena pembangunan yang terus berkembang berpotensi mengurangi ketersediaan ruang terbuka hijau.

“Di Barombong sekarang pembangunan, sehingga RTH kita tergerus. Makanya setiap ada pembangunan kami selalu menekankan 10 persen dari lahan perumahan itu wajib diserahkan sebelum dibangun,” kata Amanda dalam Podcast Bincang Kota Tribun Timur, Selasa (7/7/2026).

Menurut Amanda, pengendalian pembangunan menjadi langkah penting agar ruang hijau tidak semakin berkurang seiring bertambahnya kawasan permukiman dan pusat aktivitas masyarakat. 

Karena itu, kewajiban penyediaan RTH oleh pengembang harus dipenuhi sejak tahap awal pembangunan.

Selain Barombong, DLH juga memetakan sejumlah kawasan lain yang membutuhkan penambahan ruang terbuka hijau, terutama wilayah dengan aktivitas industri, perdagangan, dan jasa yang tinggi. 

Kawasan sekitar pelabuhan seperti Ujung Tanah, Wajo, dan Tallo dinilai memiliki keterbatasan lahan akibat padatnya pembangunan.

“Daerah-daerah kawasan pelabuhan seperti kawasan Ujung Tanah, kawasan Wajo, kawasan Tallo yang menjadi kawasan-kawasan ekspedisi industri, baik itu di samping Tol Sutami sangat membutuhkan penambahan,” kata Amanda.

‎Aktivitas ekonomi yang tinggi membuat ketersediaan lahan terbuka di kawasan tersebut semakin terbatas.

‎Padahal, keberadaan RTH dibutuhkan untuk menjaga kualitas lingkungan, terutama di wilayah dengan tingkat aktivitas kendaraan dan industri yang cukup tinggi.

‎Karena itu, DLH Makassar mencari alternatif ruang yang masih memiliki potensi untuk dikembangkan.

‎Salah satu wilayah yang dinilai memiliki peluang untuk mendukung penambahan RTH yakni Pulau Lakkang, Kecamatan Tallo.

‎”Pulau Lakkang itu sebenarnya masih bisa kita manfaatkan untuk menjadi ruang terbuka hijau,” kata Amanda.

Selain kawasan daratan, DLH Makassar juga memperhatikan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai bagian dari ekosistem lingkungan kota.

‎Salah satunya melalui upaya menjaga kawasan mangrove dan vegetasi laut bersama sejumlah pihak.

‎Amanda menyebut sejumlah perusahaan seperti Pertamina dan PLN ikut mendukung kegiatan konservasi mangrove melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

‎Selain penanaman mangrove, DLH juga akan melakukan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga ekosistem laut di wilayah Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.

‎Sosialisasi tersebut menyasar tiga kelurahan, yakni Barang Lompo, Barang Caddi, dan Kodingareng.

‎”Kami akan melakukan sosialisasi bagaimana menjaga terumbu karang dan beberapa vegetasi laut, tanaman-tanaman yang sekiranya bisa dijaga untuk menjaga RTH yang ada di pulau-pulau,” jelas Amanda.

‎Menurutnya, kawasan pulau memiliki tantangan tersendiri karena jenis vegetasi yang dapat tumbuh lebih terbatas dibanding wilayah daratan.

‎”Vegetasi yang bisa tumbuh di pulau-pulau ini sangat terbatas, jadi memang kami fokuskan bagaimana penjagaan untuk terumbu karangnya,” ujarnya.

‎Amanda menilai menjaga kawasan pesisir dan pulau tidak hanya penting bagi lingkungan, tetapi juga mendukung potensi wisata bahari Kota Makassar.

‎”Kita juga bisa menawarkan terumbu karang yang indah yang juga sama-sama kita jaga di sana,” katanya.

Sumber: Tribunnews.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *