Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar memperkuat implementasi pelayanan publik berbasis hak asasi manusia melalui kegiatan Koordinasi Teknis Penilaian Kepatuhan HAM dan Perlindungan Kelompok Rentan di Karebosi Premier Hotel Makassar, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan yang diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Makassar ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembangunan daerah, hingga pelayanan publik yang lebih inklusif.
Mewakili Wali Kota Makassar, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, H. Akhmad Namsum, mengatakan pembangunan daerah harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas.
“Pembangunan daerah harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat melalui seluruh sektor pelayanan publik. Karena itu, dibutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah secara terpadu agar kebijakan dan program yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Forum koordinasi ini diharapkan menjadi ruang kolaborasi untuk memperkuat integrasi program demi terwujudnya pemenuhan hak masyarakat secara efektif dan berkelanjutan,” ujar Akhmad Namsum.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham Sulsel, Ayusriadi, hadir sebagai narasumber yang memaparkan kebijakan Penilaian Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri HAM Nomor 15 Tahun 2025.
Menurut Ayusriadi, penilaian tersebut merupakan instrumen penting untuk meningkatkan komitmen instansi pemerintah dalam menjalankan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM).
“Penilaian Kepatuhan HAM bukan sekadar proses evaluasi administratif, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah benar-benar berorientasi pada penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Melalui mekanisme ini, sinergi antarinstansi akan semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis hak asasi manusia,” jelas Ayusriadi.
Ia menambahkan, khusus bagi pemerintah daerah, penilaian dilakukan melalui tiga dimensi utama, yaitu Integrasi Kebijakan HAM di Daerah, Pelaksanaan HAM, dan Pelayanan Hak Dasar.
“Keberhasilan Penilaian Kepatuhan HAM sangat bergantung pada kolaborasi seluruh perangkat daerah. Data dukung yang berkualitas, koordinasi yang baik, serta komitmen bersama akan memastikan setiap program pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang membutuhkan perhatian lebih,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, peserta yang berasal dari berbagai perangkat daerah Pemerintah Kota Makassar memperoleh pemahaman komprehensif mengenai indikator, mekanisme, hingga tahapan pelaksanaan Penilaian Kepatuhan HAM sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, inklusif, dan berperspektif hak asasi manusia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Makassar yang terus memperkuat implementasi nilai-nilai HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Makassar yang secara aktif membangun sinergi bersama Kemenham Sulsel dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang menghormati hak asasi manusia. Harapan kami, seluruh perangkat daerah mampu mengimplementasikan hasil koordinasi teknis ini secara nyata melalui kebijakan, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik yang semakin inklusif, berkualitas, serta berpihak kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan. Ke depan, Kemenham Sulsel akan terus melakukan pendampingan, penguatan kapasitas, serta koordinasi berkelanjutan agar implementasi Penilaian Kepatuhan HAM dapat berjalan optimal di seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Selatan,” tegas Daniel.
Melalui kolaborasi yang semakin erat antara Kemenham Sulsel dan Pemerintah Kota Makassar, diharapkan implementasi Penilaian Kepatuhan HAM dapat menjadi fondasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, adil, inklusif, dan menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat secara berkelanjutan.
Sumber: Tribunnews.com

