Larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Australia belum banyak mengubah kebiasaan remaja mengakses media sosial. Masalah utamanya, perusahaan media sosial belum melakukan verifikasi usia secara ketat. Remaja dapat dengan mudah mengakali larangan itu.
Tiga bulan setelah aturan berlaku, sekitar 85 persen anak di bawah 16 tahun di Australia masih aktif membuka media sosial. Lebih dari separuh di antaranya tetap memakai akun milik sendiri.
Temuan itu berasal dari studi observasional terhadap 408 anak dan remaja berusia 12-17 tahun oleh University of Newcastle, Australia. Studi itu diterbitkan di jurnal medis internasional berbasis di Inggris, The BMJ.
”Secara keseluruhan, kami menemukan bukti yang tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa paparan terhadap undang-undang itu memiliki dampak awal yang substansial terhadap penggunaan media sosial di kalangan remaja berusia di bawah 16 tahun,” tulis para peneliti, dikutip dari AFP, Kamis (25/6/2026).
Kajian ini menjadi salah satu evaluasi terhadap kebijakan Australia, negara pertama yang melarang anak memiliki akun media sosial. Sejak Desember 2025, anak di bawah 16 tahun di Australia dilarang memiliki akun di sejumlah platform, termasuk Tiktok, X, Facebook, Instagram, Youtube, dan Snapchat.
Kebijakan itu dirancang untuk melindungi anak dari perundungan daring, konten berbahaya, dan algoritma yang mendorong penggunaan berlebihan. Namun, hasil awal menunjukkan dampaknya masih terbatas.
Para peneliti menyimpulkan, periode awal penerapan aturan itu ditandai oleh implementasi yang terbatas, kepatuhan setengah hati, dan pengelakan mendasar terhadap pembatasan media sosial.
Masalah utama penegakan aturan itu karena perusahaan media sosial belum ketat melakukan verifikasi usia. Dikutip dari media The Guardian, dua pertiga remaja dalam studi itu mengaku diminta menjalani pemeriksaan usia, tetapi hanya sedikit yang diminta menunjukkan foto kartu identitas resmi.
Hanya 5 persen anak berusia 12-13 tahun yang diminta menunjukkan kartu identitas resmi. Adapun di kelompok 14-15 tahun, jumlahnya hanya berkisar 11 persen. Bentuk pemeriksaan yang paling umum hanya berupa pertanyaan tentang usia dan unggahan swafoto tanpa diminta kartu identitas resmi.
Sebagian remaja juga secara aktif dapat mengakali pembatasan itu. Mereka dengan mudah tetap mengakses media sosial dengan menggunakan akun palsu, akun orang dewasa, dan jaringan privat virtual (VPN).
Penggunaan akun palsu mencapai 15 persen di kelompok usia 12-13 tahun dan 19 persen di kelompok usia 14-15 tahun. Penggunaan VPN berkisar 3 persen.
Akibatnya, secara umum, kebiasaan media sosial pada anak usia 12-13 tahun hampir tidak berubah. Pada kelompok usia 14-15 tahun terdapat penurunan hanya sedikit. Sementara penggunaan pada remaja berusia 16 tahun ke atas justru meningkat.
Menurut para peneliti, larangan seperti di Australia kemungkinan lebih efektif untuk mencegah atau menunda anak di bawah delapan tahun untuk mulai menggunakan media sosial. Sebaliknya, aturan itu jauh lebih sulit membatasi remaja yang telanjur memiliki akun dan terbiasa membuka media sosial.
Perusahaan teknologi di Australia dapat didenda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar 34 juta dolar AS jika gagal menunjukkan upaya untuk mencegah anak di bawah umur mengakses layanan mereka.
Tanggung jawab pemeriksaan usia ini sepenuhnya berada pada perusahaan penyedia media sosial. Mereka wajib membuktikan telah mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah pengguna di bawah 16 tahun.
Tak mustahil
Pada Maret 2026, Pemerintah Australia menuduh Facebook, Tiktok, dan Youtube belum memenuhi kewajiban itu. Menteri Komunikasi Australia Anika Wells menegaskan, kegagalan terjadi pada kepatuhan perusahaan teknologi, bukan pada aturan.
”Undang-undang media sosial Australia yang terdepan di dunia tidak gagal. Namun, perusahaan teknologi besar gagal mematuhi undang-undang itu,” katanya.
Menurut Wells, aturan itu sebenarnya tak mustahil dijalankan. ”Tak satu pun dari ini sulit bagi perusahaan teknologi besar, yang merupakan perusahaan inovatif bernilai miliaran dolar,” ujarnya.
Komisi eSafety Australia juga menyampaikan kekhawatiran terhadap Facebook, Instagram, Snapchat, Tiktok, dan Youtube. Sebagian pelantar (platform) menyatakan akan mematuhi aturan dengan memakai kecerdasan buatan (AI) untuk memperkirakan usia pengguna berdasarkan foto. Pengguna juga dapat diminta membuktikan umur dengan mengunggah kartu identitas resmi.
Namun, perusahaan media sosial memperingatkan, pembatasan justru dapat mendorong remaja masuk ke ruang internet yang lebih gelap dan tidak teregulasi. Kritik senada disuarakan pakar dan pegiat perlindungan anak di Inggris. Saat ini Inggris tengah menyiapkan larangan media sosial serupa.
Kepala Eksekutif Molly Rose Foundation di Inggris, Andy Burrows, mengatakan, hasil studi Australia menunjukkan larangan semata tidak cukup untuk menjauhkan anak di bawah 16 tahun dari pelantar berisiko tinggi.
Ia mendesak Pemerintah Inggris untuk merancang aturan yang lebih terpadu dan jelas jika ingin menerapkan larangan media sosial untuk anak-anak.
”Kecuali para menteri memiliki rencana yang koheren untuk segera belajar dari pengalaman ini, larangan di Inggris juga akan terurai dengan cara yang sama. Orangtua akan ditinggalkan dengan harapan palsu dan rasa aman yang keliru tentang keselamatan anak-anak mereka,” katanya.
Komisioner Anak Inggris Rachel de Souza mengingatkan, larangan tidak bisa dipandang sebagai solusi tunggal yang ampuh. ”Kita harus melangkah lebih jauh sehingga semua layanan daring, bukan hanya media sosial, yang memakai fitur dan fungsi berbahaya harus dilarang diakses oleh semua anak, bukan hanya mereka yang berusia di bawah 16 tahun,” ujarnya.
Guru Besar Psikiatri Anak dan Remaja Queen Mary University of London Dennis Ougrin menilai studi itu menjadi peringatan awal bagi pembuat kebijakan. Namun, ia mengingatkan, terlalu dini untuk menyimpulkan kebijakan Australia telah gagal.
”Pertanyaan kuncinya bukan sekadar apakah penggunaan turun, melainkan apakah pembatasan meningkatkan hasil seperti kesehatan mental, tidur, paparan terhadap konten berbahaya, dan tindakan menyakiti diri sendiri,” kata Ougrin.
Temuan itu penting bagi negara lain yang mempertimbangkan pembatasan serupa, termasuk Inggris, Indonesia, Uni Emirat Arab, dan Selandia Baru.
Australia kini menjadi laboratorium bagi kebijakan pembatasan usia media sosial. Hasil awalnya menunjukkan, tanpa verifikasi usia yang kuat dan kepatuhan perusahaan teknologi, larangan hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi lemah di layar ponsel remaja.
Sumber: Kompas.id

