Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa polisi aktif tidak bisa begitu saja atau serta-merta mengisi jabatan sipi. Menurutnya, harus ada serangkaian proses dan aturan yang harus dipatuhi.
Sigit menyampaikan hal itu merespons pertanyaan wartawan mengenai keresahan kelompok masyarakat sipil mengenai pengaturan pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri dalam Undang-Undang Polri yang baru disahkan kemarin.
“Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri,” kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Selain itu, lanjut Kapolri, personel Polri yang akan ditugaskan pada jabatan di luar institusi harus melalui persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Dan harus mengikuti open bidding (seleksi terbuka) atau sistem merit. Jadi, bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta,” katanya.
“Kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim,” tambah Kapolri.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah menghormati kritik masyarakat sipil terhadap revisi Undang-Undang Polri. Ia mempersilakan publik mengajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa dirugikan.
“Saya kira, begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, bisa dilakukan uji di Mahkamah Konstitusi, baik formil maupun materiil. Jadi, saya kira, kritikan-kritikan itu kita terima dengan tangan terbuka, tapi ada salurannya yang secara elegan,” ucapnya.
Rapat paripurna DPR RI pada Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) disahkan menjadi undang-undang.
Salah satu yang diatur dalam RUU tersebut ialah penempatan polisi aktif pada jabatan Polri. Dalam Pasal 28A ayat (1) dinyatakan, anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Jabatan di luar organisasi yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian tersebut merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di tiga bidang.
Ketiga bidang dimaksud, antara lain pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; serta penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28A ayat (2).
Adapun usulan Pasal 28A ayat (3) mengatur selain pada kementerian atau lembaga yang dimaksud pada ayat (2), anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar institusi sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga.
Pasal 28A ayat (4) lanjut mengatur, selain pada jabatan yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), anggota Polri juga dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri apabila terdapat penugasan dari presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara oleh anggota Polri diatur dalam peraturan pemerintah.
Sumber: Republika.co.id

