Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang juga Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Silmy Karim, bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya sebagai tersangka. Mereka terjerat dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan penerimaan gratifikasi.
Silmy Karim, Kamis (4/6/2026) pagi, berjalan menuruni tangga ruang penyidikan dengan kedua pergelangan tangan terikat rapat oleh borgol. Kemejanya pun dibalut rompi tahanan khas KPK berwarna oranye. Hal ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan dirinya pada Rabu (3/6/2026) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penetapan para tersangka diputuskan setelah pimpinan KPK menggelar ekspose perkara pada Rabu malam. Melalui forum tersebut, status penanganan kasus resmi dinaikkan dari penyelidikan tertutup ke tahap penyidikan.
”Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut. Dengan demikian, 10 orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi dan dipulangkan,” ujarnya.
Selain Silmy Karim (SK) yang menjabat Wamen Imipas 2025-2026 sekaligus Dirjen Imigrasi 2023-2024, KPK turut menahan Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi yang sekarang Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji (TBS), dan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS).
Skandal tersebut pun menyeret pimpinan imigrasi di wilayah, yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 yang sebelumnya memimpin Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025, Ronald Arman Abdullah (RAA). Ada pula Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP) serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam jabatan serta dilapis dengan Pasal 12B terkait gratifikasi atau penerimaan lainnya. Budi menegaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak tersebut dinilai telah memenuhi seluruh unsur dalam kedua pasal.
Aliran dana
KPK menjelaskan, sejauh ini penyidikan kasus terjadi di masa kepemimpinan Silmy di institusi tersebut. Budi membenarkan bahwa dugaan alur perintah ataupun alur aliran uang masuk terjadi di rentang waktu saat Silmy masih menjabat secara definitif sebagai Dirjen Imigrasi.
Terkait besaran nominal pemerasan, Budi menyebut perputaran uang haram dalam kasus pemerasan perizinan tersebut sangat masif. Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK juga menemukan dan menyita uang dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura. Namun, rincian konstruksi perkara hingga detail lainnya akan dijelaskan secara utuh saat konferensi pers resmi.
”Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers, mencapai ratusan miliar,” tegasnya.
Budi mengungkapkan, OTT tidak hanya dilakukan di Ibu Kota, tetapi juga dikoordinasikan secara serentak di sejumlah titik, yakni Jakarta dan sekitarnya, Bandung (Jawa Barat), serta Bali.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, penyidik juga telah memasang segel garis KPK di sejumlah lokasi, termasuk di kediaman pribadi Silmy untuk mengamankan lokasi sebelum dilakukan penggeledahan mendalam di tahap penyidikan.
”Untuk detail ruangan yang disegel nanti kami akan sampaikan karena memang baru dilakukan tadi malam. Saat ini kami masih fokus dulu untuk delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kelengkapan berkas penyidikannya nanti,” tutur Budi.
Sumber: Kompas.id

