Putin Teken UU Kontroversial: Militer Rusia Kini Boleh Bebaskan Warganya Bahkan di Negara Lain

Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang mengizinkan penggunaan Angkatan Bersenjata Rusia untuk melindungi warga negara Rusia yang ditangkap atau diadili oleh pengadilan asing.

Berdasarkan aturan tersebut, atas keputusan presiden, militer Rusia dapat menjalankan tugas perlindungan terhadap warga negara yang ditangkap, ditahan, atau diadili berdasarkan keputusan pengadilan asing tanpa keterlibatan pihak Rusia.

Ketentuan ini juga berlaku terhadap keputusan badan internasional yang kewenangannya tidak didasarkan pada perjanjian internasional dengan Moskow maupun resolusi Dewan Keamanan PBB yang diadopsi berdasarkan Bab VII Piagam PBB.

Pemerintah Rusia dan lembaga terkait juga diwajibkan mengambil langkah-langkah perlindungan yang diperlukan sesuai kewenangan masing-masing. Undang-undang tersebut diperkirakan mulai berlaku 10 hari setelah dipublikasikan secara resmi, sebagaimana diberitakan Ria Novosti pada Senin (25/5/2026).

Sebelumnya, Ketua Duma Negara Rusia, Vyacheslav Volodin, menyatakan bahwa sistem peradilan Barat telah berubah menjadi alat represif terhadap pihak-pihak yang dianggap tidak sejalan dengan keputusan pejabat Eropa. Menurutnya, dalam situasi seperti itu, Rusia perlu melakukan segala upaya untuk melindungi warga negaranya di luar negeri.

Kebijakan baru Moskow ini diperkirakan akan memicu perdebatan baru dengan negara-negara Barat, terutama terkait prinsip kedaulatan negara dan yurisdiksi hukum internasional. Negara-negara Barat umumnya memandang penegakan hukum di wilayah mereka sebagai hak eksklusif negara setempat, sehingga penggunaan kekuatan militer asing tanpa izin dapat dianggap melanggar Piagam PBB.

Ketegangan juga berkaitan dengan posisi Rusia terhadap International Criminal Court (ICC). Banyak negara Eropa merupakan anggota ICC dan berkewajiban menjalankan surat penangkapan yang dikeluarkan lembaga tersebut, sementara Moskow menolak yurisdiksi ICC dan menganggap sejumlah proses hukumnya bermotif politik.

Selain itu, sejumlah negara Barat menerapkan prinsip universal jurisdiction yang memungkinkan pengadilan mereka mengadili kasus kejahatan perang atau pelanggaran HAM berat meski terjadi di luar wilayah nasional. Praktik ini kerap dipandang Rusia sebagai instrumen tekanan politik terhadap pejabat maupun warga negaranya.

Perselisihan juga menyangkut mekanisme ekstradisi dan sanksi internasional. Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya memiliki jaringan kerja sama hukum yang memungkinkan penangkapan warga negara asing berdasarkan permintaan pengadilan negara lain. Rusia selama ini menolak mengekstradisi warga negaranya dan kini tampak berupaya memperluas perlindungan negara terhadap mereka yang menghadapi proses hukum di luar negeri.

Di sisi lain, hukum internasional modern pada umumnya hanya memperbolehkan penggunaan kekuatan militer di wilayah negara lain dalam kondisi tertentu, seperti atas izin negara tuan rumah, mandat Dewan Keamanan PBB, atau alasan pembelaan diri.

Doktrin “Perlindungan Warga Negara” dalam Politik Kekuatan

Dalam politik internasional modern, perlindungan warga negara di luar negeri semakin sering digunakan sebagai alasan legitimasi bagi negara untuk melakukan intervensi, operasi militer, maupun tekanan diplomatik lintas batas. Di atas kertas, doktrin ini berangkat dari kewajiban negara melindungi keselamatan warga negaranya di mana pun mereka berada. Namun dalam praktik geopolitik, konsep tersebut kerap berkembang menjadi instrumen politik kekuatan yang membuka ruang bagi operasi luar negeri dengan dalih kemanusiaan atau keamanan nasional.

Kebijakan baru Rusia yang memungkinkan penggunaan Angkatan Bersenjata untuk melindungi warga negaranya di luar negeri memperlihatkan bagaimana doktrin tersebut kini semakin dilembagakan dalam hukum nasional. Moskow menilai perlindungan terhadap warga negara Rusia tidak lagi cukup dilakukan melalui jalur diplomatik semata, terutama ketika mereka menghadapi proses hukum di negara atau lembaga internasional yang dianggap bermotif politik.

Dunia Multipolar dan Runtuhnya Konsensus Lama

Perdebatan mengenai kebijakan Rusia untuk melindungi warga negaranya di luar negeri sejatinya tidak dapat dilepaskan dari perubahan besar dalam tatanan global. Dunia saat ini tengah bergerak menuju fase multipolar, yakni kondisi ketika kekuatan internasional tidak lagi didominasi oleh satu poros tunggal, melainkan tersebar ke beberapa pusat kekuatan besar dengan kepentingan dan tafsir hukum masing-masing.

Selama beberapa dekade setelah runtuhnya Uni Soviet, dunia berada dalam fase yang sering disebut sebagai era unipolar, ketika Amerika Serikat dan sekutu Barat menjadi kekuatan dominan dalam politik, ekonomi, hingga pembentukan norma internasional. Dalam periode itu, lembaga-lembaga global seperti IMF, Bank Dunia, NATO, hingga berbagai instrumen hukum internasional banyak dipengaruhi oleh pandangan Barat mengenai demokrasi, hak asasi manusia, intervensi kemanusiaan, dan tata kelola global.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, konsensus lama tersebut mulai digugat. Rusia dan China semakin terbuka menantang dominasi Barat, termasuk dalam soal siapa yang berhak menentukan legitimasi hukum internasional. Moskow berulang kali menuduh Barat menggunakan hukum internasional secara selektif untuk menekan lawan geopolitik, sementara pelanggaran yang dilakukan negara-negara sekutu Barat sering diperlakukan berbeda.

China juga mulai membangun pendekatan tersendiri dalam hubungan internasional, terutama dengan menekankan prinsip nonintervensi, kedaulatan negara, dan penolakan terhadap tekanan politik berbasis sanksi Barat. Dalam berbagai forum global, Beijing dan Moskow semakin sering tampil sebagai penyeimbang terhadap pengaruh Amerika Serikat dan Eropa.

Fenomena ini sejatinya bukan hal baru dalam hubungan internasional. Amerika Serikat selama beberapa dekade telah menggunakan narasi perlindungan warga negara dan kepentingan nasional untuk membenarkan berbagai operasi di luar negeri. Setelah serangan 11 September 2001, Washington meluncurkan perang global melawan terorisme dengan argumentasi utama melindungi warga Amerika dari ancaman eksternal. Operasi militer di Afghanistan, Irak, hingga berbagai serangan terhadap kelompok bersenjata di Timur Tengah sering dibingkai sebagai langkah defensif demi keamanan warga negara AS.

Di sisi lain, Israel juga dikenal memiliki doktrin perlindungan warga negara yang sangat agresif. Pemerintah Israel berulang kali menunjukkan kesediaan menggunakan kekuatan militer untuk membebaskan sandera atau melindungi warga negaranya di luar negeri. Salah satu contoh paling terkenal adalah Operasi Entebbe tahun 1976 di Uganda, ketika pasukan khusus Israel melakukan misi jarak jauh untuk menyelamatkan sandera pesawat yang dibajak. Dalam doktrin keamanan Israel, perlindungan warga negara dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari eksistensi negara.

Sementara itu, Rusia menggunakan pendekatan yang sedikit berbeda dengan menempatkan perlindungan warga negara dan etnis Rusia sebagai bagian dari strategi geopolitik regionalnya. Dalam konflik Russo-Georgian War, Moskow menyatakan intervensinya bertujuan melindungi warga Rusia dan penduduk berbahasa Rusia di Ossetia Selatan. Narasi serupa kembali muncul dalam konflik Russian invasion of Ukraine, ketika Kremlin menyebut perlindungan masyarakat berbahasa Rusia di Donbas sebagai salah satu alasan utama operasi militernya.

Di sinilah letak kontroversinya. Bagi negara yang menjalankan kebijakan tersebut, perlindungan warga negara dianggap sebagai hak kedaulatan dan kewajiban moral negara. Namun bagi pihak lawan, doktrin itu sering dipandang sebagai pembenaran untuk memperluas pengaruh, melakukan intervensi, atau bahkan melanggar kedaulatan negara lain.

Perdebatan ini memperlihatkan bahwa batas antara perlindungan warga negara dan politik kekuatan menjadi semakin kabur. Dalam era rivalitas geopolitik yang kembali mengeras, konsep perlindungan warga negara tidak lagi hanya berkaitan dengan keselamatan individu, melainkan juga menjadi bagian dari strategi negara besar dalam mempertahankan pengaruh dan menegaskan posisi mereka di panggung internasional.

Kondisi ini menciptakan benturan tafsir mengenai hukum internasional. Barat umumnya memandang lembaga internasional seperti International Criminal Court atau rezim sanksi sebagai instrumen sah untuk menjaga ketertiban global. Sebaliknya, Rusia dan sebagian negara Global South melihat mekanisme tersebut semakin sarat kepentingan politik dan mencerminkan dominasi negara-negara kuat Barat.

Di tengah perubahan itu, lahirlah fenomena yang semakin jelas: dunia tidak lagi memiliki satu pusat legitimasi tunggal. Setiap kekuatan besar mulai membangun narasi hukumnya sendiri, termasuk tentang hak intervensi, keamanan nasional, perlindungan warga negara, hingga penggunaan kekuatan militer di luar negeri.

Munculnya blok-blok baru seperti BRICS juga memperkuat arah perubahan tersebut. Negara-negara seperti Rusia, China, India, Brasil, dan sejumlah kekuatan regional lainnya mulai mendorong sistem internasional yang dianggap lebih seimbang dan tidak terlalu bergantung pada Barat. Bahkan dalam bidang ekonomi, tren dedolarisasi, perdagangan mata uang lokal, hingga pembangunan lembaga keuangan alternatif menunjukkan upaya mengurangi dominasi sistem lama yang dipimpin Amerika Serikat.

Dalam konteks itulah kebijakan Rusia harus dibaca. Langkah Moskow bukan hanya soal perlindungan warga negara, tetapi juga bagian dari pesan politik yang lebih besar: bahwa Rusia tidak lagi bersedia sepenuhnya tunduk pada tafsir hukum dan tatanan internasional yang dibangun Barat pasca-Perang Dingin.

Dunia multipolar pada akhirnya bukan sekadar perubahan distribusi kekuatan, melainkan juga pertarungan narasi tentang siapa yang berhak menentukan aturan global. Ketika konsensus lama mulai runtuh, maka hukum internasional, diplomasi, dan bahkan konsep legitimasi politik internasional ikut memasuki fase ketidakpastian baru.

Sumber: republika.co.id

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *