Badan Gizi Nasional telah merespons persoalan pemberian susu formula bayi pada program Makan Bergizi Gratis. Dalam penjelasan yang disampaikan, pemberian susu formula tetap diberikan dengan kriteria teknis dan indikasi medis yang ketat.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/5/2026), mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan BGN dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengacu pada prinsip dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kebijakan tersebut juga tetap merujuk pada regulasi nasional yang melindungi pemberian ASI eksklusif.
”Untuk bayi usia 0-6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” katanya.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia menyampaikan kritik terhadap Surat Keputusan Kepala BGN tentang Petunjuk Teknis Standar, Penyediaan, dan Distribusi Susu pada Program MBG. Kritik tersebut secara khusus merujuk pada skema distribusi secara massal susu formula lanjutan untuk anak usia enam bulan ke atas.
Dalam aturan tersebut disebutkan, distribusi susu formula lanjutan diberikan secara massal untuk anak usia 6-12 bulan dan formula pertumbuhan untuk usia 12-26 bulan tanpa didasari penapisan indikasi medis yang ketat. Sementara dalam Undang-Undang Kesehatan dan rekomendasi WHO, susu formula harus diberikan dengan penapisan indikasi medis yang ketat.
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menilai, kebijakan BGN bertentangan dengan prinsip pemberian ASI eksklusif yang telah terbukti dapat mengatasi masalah tengkes. ”Kami berharap BGN dan lembaga terkait yang mengatur distribusi MBG dapat mengikuti aturan kesehatan yang sudah ada karena aturan itu sendiri sudah cukup kuat untuk melindungi anak-anak Indonesia,” katanya.
Perlu diluruskan
Dalam pernyataannya, Dadan menyampaikan bahwa narasi soal kebijakan pemberian susu formula bayi secara massal yang berkembang di masyarakat perlu diluruskan. Kebijakan yang diatur tidak bertentangan dengan UU Kesehatan maupun rekomendasi WHO terkait perlindungan ASI eksklusif.
Ia menuturkan, produk susu formula lanjutan untuk bayi usia 6-12 bulan, formula pertumbuhan untuk anak usia 12-36 bulan, serta minuman khusus ibu hamil dan menyusui merupakan produk legal yang penggunaannya telah diatur negara.
Dadan menyebutkan, penggunaan produk-produk tersebut dalam program MBG pun diberikan dengan kriteria teknis dan indikasi medis yang ketat berdasarkan keputusan tenaga kesehatan dan dokter. Meski begitu, fokus utama program MBG tetap pada upaya pemenuhan gizi, perlindungan ASI eksklusif, serta memastikan intervensi yang sesuai dengan kebutuhan medis dan kondisi gizi di lapangan.
”Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Selain itu, Dadan menyampaikan, Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2026 secara khusus mengatur tentang pemberian susu kepada peserta didik mulai dari tingkat TK/PAUD sederajat hingga SMA/MA sederajat. Oleh karena itu, surat edaran tersebut tidak berkaitan dengan penyediaan susu untuk anak balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Sementara itu, petunjuk teknis terkait spesifikasi, kandungan gizi, serta mekanisme penyediaan dan distribusi susu, termasuk untuk kelompok balita non-PAUD, ibu hamil, dan ibu menyusui, diatur dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63426 Tahun 2026. Kebijakan itu diatur dalam pedoman teknis distribusi makanan serta edukasi gizi dan keamanan pangan pada program MBG.
Revisi
Dadan menyampaikan, pedoman teknis distribusi makanan serta edukasi gizi dan keamanan pangan program MBG, khususnya bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita non-PAUD, saat ini sedang direvisi. Proses revisi melibatkan berbagai pemangku kepentingan, meliputi BGN, Kementerian Kesehatan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Proses revisi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aturan tetap selaras dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat. BGN pun menuturkan bahwa seluruh pihak dapat memberikan masukan dan saran terhadap pelaksanaan program MBG. Lewat masukan dan saran tersebut diharapkan program MBG dapat berjalan sesuai prinsip kesehatan, kebutuhan gizi masyarakat, dan ketentuan regulasi yang berlaku.
”Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kepedulian masyarakat terhadap program MBG. Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak,” tuturnya.
Sumber: kompas.id

