3 Pencuri Teripang Resahkan Nelayan di Pelabuhan Paotere Makassar Ditangkap

Tiga terduga pencuri teripang di Dermaga IV Pelabuhan Paotere, Jl Sabutung, Kelurahan Gusung, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.

Teripang atau timun laut adalah hewan laut invertebrata dari kelas Holothuroidea yang hidup di dasar perairan.

Hewan laut itu memiliki tubuh memanjang menyerupai mentimun dan bergerak lambat.

Teripang juga dikenal sebagai pendaur ulang alami di laut serta bahan makanan dan suplemen obat.

Adapun tiga terduga pelaku yang ditangkap polisi, berinisial JA (41) yang bekerja sebagai buruh, SA (26) sebagai pekerja swasta, dan SA alias G (31).

Ketiganya ditangkap personel Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Paotere.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Paotere, Iptu Ibnu Chaerul mengatakan, kasus tersebut bermula setelah pemilik kapal melaporkan hilangnya satu boks teripang yang disimpan di atas KMN Bintang Terang.

Hasil laut itu raib saat kapal sedang sandar di pelabuhan rakyat tertua peninggalan Kerajaan Tallo itu.

Korban pun mengecek di atas kapal dan memastikan boks berisi hasil laut tersebut memang sudah tidak berada di tempat penyimpanan semula.

Ia pun melaporkan kejadian itu pada 1 Mei 2026, atau beberapa saat setelah kejadian.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp10 juta rupiah,” kata Iptu Ibnu Chaerul merilis pengungkapan kasus itu di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jl Ujung Pandang, Makassar, Senin (25/5/2026).

Mendapat laporan dari korban, lanjut Chaerul, personel Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Paotere langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Dimulai dengan mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan berbagai keterangan saksi.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV, kata dia, mengarahkan petugas kepada identitas para terduga pelaku.

Polisi selanjutnya bergerak melakukan penangkapan terhadap ketiga pria tersebut.

Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda setelah keberadaan mereka berhasil diendus.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, aparat turut mengamankan sejumlah hasil laut jenis teripang yang diduga merupakan barang hasil curian milik korban.

“Selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu hasil laut berupa teripang, ada beberapa jenis, disini ada dua jenis, teripang gosok seberat 6,9 kg, kemudian teripang corak merah seberat 14 kg,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut karena alasan kebutuhan ekonomi dan desakan finansial.

“Ya, dari hasil pengakuan terduga pelaku semuanya motif ekonomi,” ungkap Iptu Chaerul didampingi Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil.

Ia juga mengungkap sebagian hasil laut yang dicuri para pelaku sempat dijual.

Sementara sisanya masih berada dalam penguasaan mereka saat diamankan petugas.

“Teripangnya, jadi ada yang sempat dijual dan ada yang masih mereka kuasai. Jadi belum terjual,” bebernya.

Ia mengimbau khususnya pemilik kapal dan pelaku usaha hasil laut, agar meningkatkan pengawasan serta keamanan di area pelabuhan untuk mencegah tindak pencurian serupa kembali terjadi.

“Saat ini para terduga pelaku berserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat 1 huruf e subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

“Adapun ancaman hukumannya, para terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 7 tahun subsider 5 tahun hukuman,” tuturnya.

Sumber: tribunnews.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *