Kronologi pulau di Banten dijual Rp 65 M lewat medsos, Kementerian Kelautan langsung turun tangan

Kehebohan soal penjualan Pulau Umang senilai Rp 65 miliar di media sosial akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Di balik viralnya kabar tersebut, terungkap fakta yang cukup mengejutkan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengaku heran ada pihak yang berani mengiklankan penjualan pulau secara terbuka.

Tak butuh waktu lama, pihak PSDKP langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan turun langsung ke lokasi.

“(Selasa) kemarin sore kami melakukan penyegelan di Pulau Umang, Banten,” kata Pung.

Langkah penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus penelusuran lebih lanjut terkait kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

Namun, fakta di lapangan justru mengarah pada hal yang berbeda dari kabar viral sebelumnya.

Pung menjelaskan bahwa Pulau Umang sebenarnya dikelola oleh pihak swasta, yakni PT GSM, dan bukan untuk diperjualbelikan secara bebas.

Saat dilakukan pemeriksaan, pihak pengelola memberikan klarifikasi penting.

Mereka membantah adanya praktik penjualan pulau seperti yang ramai diperbincangkan.

Bahkan, iklan yang sempat beredar di media sosial tersebut telah dihapus.

Temuan ini pun memunculkan pertanyaan besar, mengapa bisa muncul iklan penjualan pulau hingga viral?

Meski belum terungkap secara rinci siapa yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut, pemerintah memastikan akan terus melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran aturan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa isu penjualan pulau di Indonesia bukan perkara sederhana, dan tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi hanya melalui media sosial.

“Hasil pemeriksaan dari hal tersebut menunjukkan PT GSM tidak menjual pulau secara online dan iklan oleh agen properti telah dihapus, karena kami melakukan pengawasan. Kalau enggak ditindak mungkin masih lanjut,” jelasnya.

Meski pulau disegel, pemerintah tetap memperhatikan kegiatan usaha yang ada di pulau tersebut.

Tentu saja pelaku usaha di Pulau Umang mesti mengurus izin, karena mereka memanfaatkan ruang laut di sana.

“Pihak pelaku sudah kami arahkan untuk mengurus perizinan dasar ke Direktorat Jenderal Teknis Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut-nya, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang lautnya, rekomendasi pulau-pulau kecil, dan tentunya objek sesuai kegiatan di wisata bahari tersebut,” papar Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, Rabu (15/4/2026).

Kondisi geografis Pulau Umang

Mengutip Antara, Rabu (15/4/2026) berdasarkan paparan KKP, Pulau Umang masuk administratif Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Luasnya sekitar 0,05 kilometer persegi sekiranya 5 hektare dan jaraknya 183 kilometer dari Hakarta.

Di pulau tersebut ada kegiatan wisata seperti cottage, glamping, dan resort, yang sudah memiliki nomor induk usaha (NIB) skala usaha mikro.

Tetapi, KKP menemukan pengelola belum mempunyai dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, dan izin usaha wisata bahari.

“Langkah tegas PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan itu tidak ada sama sekali niat untuk menghentikan usaha.

Yang belum memiliki perizinan itu kita hentikan sementara kegiatannya,” kata Sumono.

Sumber: tribunnewsmaker.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *