Australia Pertimbangkan Gugat Perusahaan Raksasa Medsos Terkait Larangan Akun Anak

Australia mempertimbangkan mengajukan gugatan terhadap empat perusahaan raksasa media sosial terkait larangan akun anak. Keempat perusahaan itu adalah Meta yang memiliki Facebook dan Instagram, Alphabet Inc (pemilik Youtube), Snap Inc (pemilik Snapchat), serta Tiktok.

Badan Pengawas Keamanan Daring Australia (eSafety) menyatakan, keempat perusahaan medsos itu tidak melakukan upaya yang cukup untuk mencegah anak di negara tersebut mengakses platform mereka. Sejak akhir tahun lalu, Australia telah menetapkan larangan anak di bawah umur 16 tahun memiliki akun medsos.

Beberapa pihak menilai pengadilan Australia dapat memutuskan sejumlah langkah agar platform medsos mematuhi larangan itu sepenuhnya. Larangan ini bertujuan untuk menghindari paparan konten berbahaya sekaligus melindungi kesehatan mental anak.

Menteri Komunikasi Australia Anika Wells mengatakan, pemerintah sedang mengumpulkan bukti agar komisioner eSafety dapat pergi ke pengadilan federal untuk mengajukan gugatan. ”Kami telah menghabiskan musim panas ini untuk membangun basis bukti dari semua cerita yang pasti telah Anda dengar tentang bagaimana anak-anak dapat mengakali hal itu,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Wells menuding perusahaan platform medsos tersebut sengaja tidak mematuhi hukum di negaranya. Australia menjadi negara pertama di dunia yang melarang anak di bawah 16 tahun mempunyai akun medsos.

”Platform media sosial memilih untuk melakukan hal yang paling minimal karena mereka ingin hukum ini gagal. Kami adalah yang pertama di dunia yang melakukannya. Tentu saja mereka tidak ingin hukum ini berhasil karena mereka ingin hal itu menimbulkan efek menakutkan pada belasan negara yang telah mengikuti langkah Australia sejak 10 Desember 2025,” jelasnya.

ESafety sudah mengidentifikasi praktik buruk yang dijalankan oleh platform medsos untuk mengakali larangan tersebut. Pengguna medsos dapat melewati verifikasi usia, bahkan saat mereka telah menyatakan diri masih di bawah umur.

Komisioner eSafety, Julie Inman Grant, merilis laporan kepatuhan perusahaan medsos terhadap undang-undang larangan akun medsos anak. Larangan itu menuntut platform medsos menghapus semua akun anak di bawah 16 tahun.

”Meskipun 5 juta akun di Australia telah dinonaktifkan, sebagian besar anak-anak Australia terus mempertahankan akun. Mereka membuat akun baru dan melewati sistem verifikasi usia di platform,” katanya.

Grant pun meragukan kepatuhan platform medsos terhadap larangan itu. Pihaknya sedang mengumpulkan berbagai bukti yang mengindikasikan perusahaan medsos tidak mengambil langkah-langkah memadai untuk mencegah anak memiliki akun di platform medsos mereka.

”Mereka (perusahaan medsos) dapat memilih untuk melakukannya atau menghadapi konsekuensi yang semakin berat, termasuk kerusakan reputasi yang mendalam di mata pemerintah dan konsumen di seluruh dunia,” ujarnya.

Ancaman denda Rp 579 miliar

Menurut rencana, eSafety akan memutuskan langkah hukum terhadap perusahaan raksasa medsos tersebut pada pertengahan tahun ini. Jika terbukti melanggar, perusahaan medsos dapat didenda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp 579 miliar.

Sejumlah negara di dunia mengamati langkah Pemerintah Australia dalam mengendalikan perusahaan raksasa medsos itu. Beberapa negara telah menerapkan regulasi serupa untuk melindungi dari berbagai bahaya, termasuk perundungan dan penghinaan fisik atau body shaming di ranah daring.

Meta menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk mematuhi larangan medsos di Australia. ”Kami juga telah menjelaskan bahwa menentukan usia secara akurat di internet merupakan tantangan bagi seluruh industri,” tulis pernyataan Meta.

Menurut Meta, pendekatan paling efektif adalah dengan mewajibkan verifikasi usia yang kuat dan persetujuan orangtua. Perusahaan itu mengaku terus berinvestasi untuk meningkatkan deteksi dan menghapus akun di bawah usia 16 tahun.

Alphabet dan Tiktok menolak berkomentar terkait tudingan tidak mematuhi larangan akun medsos anak itu. Sementara Snap Inc mengaku telah mengunci 450.000 akun sesuai dengan hukum Australia dan terus mengunci lebih banyak akun setiap hari.

”Snapchat tetap sepenuhnya berkomitmen untuk menerapkan langkah-langkah yang wajar berdasarkan undang-undang dan mendukung tujuan utamanya untuk meningkatkan keamanan daring bagi anak muda Australia,” tulis pernyataan Snap Inc.

Hampir sepertiga orangtua di Australia melaporkan anak mereka yang berusia di bawah 16 tahun memiliki setidaknya satu akun medsos setelah larangan tersebut berlaku. Lebih dari 60 persen orangtua mengaku platform medsos tidak menanyakan usia anak.

Senator Sarah Henderson menganggap Pemerintah Australia gagal menerapkan larangan akun medsos anak. Regulasi pelarangan itu awalnya disuarakan oleh kelompok oposisi di negara tersebut.

”Tidak diragukan lagi bahwa perusahaan medsos harus mematuhi hukum. Namun, pemerintah harus mengakui undang-undangnya tidak berfungsi seperti yang dijanjikan,” ujarnya dilansir dari Australian Broadcasting Corporation.

Sumber: kompas.id

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *