Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menegaskan seluruh mobil angkutan penumpang antardaerah wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Daya. Kebijakan ini untuk menertibkan praktik bongkar muat penumpang di pinggir jalan, khususnya Perintis Kemerdekaan, yang kerap dimanfaatkan sebagai terminal bayangan. Dishub telah memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di jalan.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Kota Makassar, Irwan Sampeang mengatakan pemasangan spanduk ini merupakan upaya mengurangi praktik terminal bayangan yang selama ini memicu kemacetan.
Pemasangan spanduk sejak Kamis(5/3) di sejumlah titik yang selama ini dikenal sebagai lokasi aktivitas angkutan mencari penumpang.
“Jadi ini merupakan sosialisasi kepada pengemudi angkutan dan masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas,” kata Irwan, Minggu (8/3).
Larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Irwan, aktivitas bongkar muat penumpang di badan jalan selama ini menjadi salah satu penyebab kemacetan. Kendaraan sering berhenti cukup lama menunggu penumpang sehingga menghambat arus lalu lintas.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menekankan pentingnya penerapan standar operasional, termasuk ramp check kendaraan otobus secara konsisten sesuai ketentuan. Menurutnya, standarsasi keselamatan tetap harus menjadi prioritas utama. Munafri meminta koordinasi diperkuat selama penerapan seluruh protokol prosedur secara disiplin.
Polisiti Golkar ini juga mendorong sosialisasi yang lebih masif terhadap tantangan yang berpotensi timbul sepeti over dimension over loading / penumpang berlebih.
Kondisi kendaran yang tidak memenuhi standar keselamatan, hingga keberadaan terminal -terminal bayangan yang beroperasi di luar pengawasan resmi.
Sumber: Harian Tribun Timur, 9 Maret 2026

