Pelaku Persetubuhan Anak Kandung di Sinjai Diamankan Resmob

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan BS (57), pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 Wita di Dusun Honto, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Desa Palangka berjarak 35 kilometer dari Ibu Kota Sinjai dengan waktu tempuh sekitar 52 menit.

Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berprofesi sebagai petani dan diketahui merupakan ayah kandung korban,” kata Agus kepada Tribun-Timur.com, Selasa (17/2/2026).

Iptu Agus menjelaskan kronologi kejadian memilukan tersebut.

Menurutnya, korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mengaku telah disetubuhi oleh ayahnya.

Korban kemudian menceritakan bahwa dirinya diajak ke kebun oleh terduga pelaku.

Setibanya di rumah kebun, pelaku mengeluh sakit perut dan mengajak korban masuk ke dalam rumah tersebut.

Di dalam rumah kebun, pelaku meminta korban memijat perutnya.

Namun pelaku kemudian mengunci pintu dan mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum memaksa korban melakukan hubungan badan.

“Korban sempat berusaha melawan dan berteriak, namun tidak berhasil,” ujarnya.

Setelah kejadian, pelaku meminta korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

“Pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun,” katanya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri ke luar daerah. 

“Sempat lari ini pelaku,” ujarnya.

Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali pada hari dan waktu yang sama di rumah kebunnya.

“Kalau hasil pemeriksaan awal pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.

Kasus ini ditangani unit PPA Reskrim Polres Sinjai.

“Sementara pemeriksaan lanjutan di Unit PPA Polres Sinjai,” ujarnya.

Kapolres Sinjai, AKBP Jamal Fathur Rakhman pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan, apalagi jika terjadi dalam lingkup keluarga,” katanya.

Proses hukum kata AKBP Jamal akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Siapa pun pelakunya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Sumber: tribunnews.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *