Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dinonaktifkan sementara dari jabatannya usai polemik dalam kasus penjambretan yang menyebabkan korban menjadi tersangka. Polri menyatakan bahwa penonaktifan sementara untuk menjamin objektivitas selama pemeriksaan lanjutan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1/2026).
Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta. ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Dalam audit tersebut, lanjut dia, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri. Hasil sementara ADTT pun telah digelarkan pada 30 Januari 2026.
“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DI Yogyakarta merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta pada Jumat pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DI Yogyakarta.
Sebagai informasi, kasus penjambretan yang menjadi polemik ini terjadi pada April 2025. Seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil.
Namun, kejadian itu berujung kecelakaan lalu lintas usai sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Sang suami pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Sedang Kejari Sleman telah memfasilitasi untuk tercapainya keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) antara Hogi Minaya dengan keluarga penjambret.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, sebenarnya sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka tidak hanya kepada Hogi dan keluarganya, tetapi juga kepada masyarakat luas. Permohonan maafnya disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang digelar, Rabu (28/1/2026). Bahkan Kapolresta mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal penanganan kasus tersebut.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menanggapi pemanggilan Kapolresta Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman oleh Komisi III DPR RI. “Kan sudah minta maaf dan sudah dianggap selesai. Ya, sudah, selesai,” ujar Sultan HB X saat memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (29/1/2026).
Terkait hal ini, Sultan tak memberikan komentarnya terhadap perbaikan yang harus dilakukan dalam penanganan perkara. Namun Sultan menekankan pentingnya pemanfaatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang belum lama ini diresmikan untuk ke menangani kasus ke depannya.
Sultan menilai, apabila mekanisme penyelesaian hukum sejak awal dapat berjalan dengan baik, maka persoalan tersebut tidak perlu sampai kemana-mana apalagi dibawa ke DPR RI. “Kemarin itu kan kita kan di sini (di Yogyakarta) meresmikan Pos Bantuan Hukum. Makanya dengan (adanya) kasus itu, saya minta kepada Kanwil Hukum untuk komunikasi sama polisi, sama Kejaksaan, bagaimana dari Pos Bantuan Hukum itu bisa menyelesaikan persoalan itu, kan gitu,” ucapnya.
“Jadi kalau kemarin terus ditangani (dengan baik -Red), ya nggak perlu ketuk DPR, ning kala dhisik (keduluan -Red), yowes,” katanya. Kasus tersebut harus menjadi pembelajaran ke depannya agar lebih berhati-hati dalam menangani perkara.
Sumber: republika.co.id

