Menag: Produk Farmasi Wajib Bersertifikat Halal Paling Lambat 17 Oktober 2026

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan pelaku industri dan masyarakat bahwa seluruh produk farmasi wajib bersertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2026. Ketentuan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen.

“Pemerintah Indonesia bergerak cepat menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal, khususnya pada produk farmasi. Ini bagian dari perlindungan hak konsumen,” ujarnya dalam siaran persnya, Rabu (28/1/2026).

Ia menegaskan, batas waktu tersebut berlaku untuk berbagai kategori produk, tidak hanya obat-obatan. “Tanggal 17 Oktober 2026 merupakan batas waktu pemberlakuan wajib sertifikasi halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, yang mencakup produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, hingga kemasan,”jelas dia.

Dalam konteks produk farmasi, Menag menilai peran BPOM sangat strategis. Setidaknya ada tiga kontribusi utama yang diemban BPOM, yakni standardisasi dan pengujian bahan, pendampingan industri agar memenuhi aspek keamanan dan kehalalan, serta digitalisasi sistem perizinan dan pengawasan.

“Karena itu, sinergi antara BPOM, BPJPH, Kementerian Agama, dan Lembaga Pemeriksa Halal harus terus diperkuat. Sinergi ini penting untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak aman dan tidak layak konsumsi,”ujar dia.

Ia pun menekankan bahwa konsep halal tidak sebatas status hukum semata, tetapi mencakup prinsip halalan thayyiban, yakni aman, bermutu, dan menyehatkan.

“Produk halal bukan sekadar label, melainkan jaminan mutu, kebersihan, dan keamanan. BPOM memiliki pengalaman panjang dan kapasitas ilmiah yang kuat untuk menjadi role model dalam regulasi farmasi yang berorientasi pada kepercayaan publik,”kata dia.

Sebagai bentuk keberpihakan negara, pemerintah juga terus memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM melalui “Program Sehati” yang didanai APBN. Sepanjang 2025, program ini telah menerbitkan lebih dari 1,14 juta sertifikat halal gratis, melampaui target tahunan. Hingga akhir 2025, total produk bersertifikat halal di Indonesia mencapai sekitar 10,9 juta jenis produk.

Menurut Nasaruddin, kemajuan industri halal berpotensi besar meningkatkan kualitas produk nasional, membuka lapangan kerja, serta berkontribusi pada pengentasan kemiskinan. Manfaat industri halal, kata Menag, bersifat universal dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat lintas agama.

Ia juga menegaskan bahwa sertifikasi halal pada produk farmasi berteknologi tinggi, termasuk vaksin, seharusnya dipandang sebagai nilai tambah.

“Sertifikasi halal pada produk farmasi canggih, termasuk vaksin, hendaknya dipandang sebagai nilai tambah dan unique selling point yang meningkatkan kepercayaan publik dan daya saing global,” jelas Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta ini.

Sumber: republika.co.id

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *