Pria berinisial KST (36) ditangkap usai mencuri motor dan tiga jam tangan milik kakak kandungnya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ia ditangkap tim Polsek Tallo di perkampungan Borta, Jalan Panampu, Makassar.
KST dibekuk saat sedang menunggu calon penerima gadai motor hasil curiannya.
Personel Polsek Tallo yang menggunakan pakaian sipil langsung mengampiri KST.
Pria 36 tahun itu terlihat hanya bisa tertunduk ketika diringkus.
Kapolsek Tallo, AKP Asfada, menerangkan pelaku ditangkap karena mencuri motor.
“Pelaku kami amankan saat berada di perkampungan Borta. Saat itu dia sedang menunggu untuk menggadaikan motor yang dicurinya,” ujarnya, Senin (19/1/2026) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, transaksi gadai tersebut belum sempat dilakukan karena pelaku lebih dulu diamankan.
“Motor itu belum sempat digadaikan. Sebelum terjadi transaksi, tim kami sudah lebih dulu mengamankan pelaku,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku berencana menggadaikan motor tersebut.
Uang hasil gadai akan digunakan membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Kasus pencurian ini terjadi saat korban sedang keluar rumah di Jalan Kandea 3, Kelurahan Bunga Eja Baru, Makassar.
Saat motor diparkir, pelaku datang dan mengambil motor tersebut, serta tiga jam tangan yang disimpan dalam lemari.
“Korban sedang keluar rumah. Lalu pelaku mengambil motor dan tiga jam tangan milik kakaknya,” kata dia.
AKP Asfada menyebutkan kasus ini merupakan aksi pencurian pertama yang dilakukan pelaku.
Selama ini, KST diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap atau berstatus pengangguran.
“Catatan kriminal pelaku nihil. Ini baru pertama kali yang bersangkutan melakukan tindak pidana,” ungkapnya.
Meski memiliki hubungan keluarga, kasus ini tidak dapat dimediasi.
Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan karena termasuk pencurian dengan pemberatan.
“Tidak ada mediasi dalam kasus ini. Kakaknya juga tidak mencabut laporan. Sekalipun dicabut, proses hukum tetap berjalan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun,” tegas polisi.
Ia mengaku pelaku telah menjalani tes urine dan hasilnya negatif narkoba.
Saat ini, KST telah ditangani penyidik dan disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber: tribunnews.com

